GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bangunan Liar di Trotoar Ditertibkan

Tiga bangunan liar yang dibangun di atas trotoar kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, Badung, ditertibkan oleh Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, Bali.
Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:11 WIB
Penertiban bangunan liar yang dibangun di atas trotoar kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, Badung.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Tiga bangunan liar yang dibangun di atas trotoar kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, Badung, ditertibkan oleh Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, Bali.

“Kami bergerak cepat bersama DLHK untuk pembersihan dan pengangkutan bekas bongkarannya. Langkah awal pembersihan fisik sudah langsung kami eksekusi di lapangan," ujar Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara di Badung, Minggu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penertiban itu dilakukan setelah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menemukan bangunan yang menggunakan fasilitas umum itu tersebut saat meninjau pelaksanaan hari bebas kendaraan (CFD) di kawasan tersebut.

Tiga bangunan yang ditertibkan tersebut digunakan untuk usaha berbeda, yakni warung makanan, perbaikan sadel, dan penjualan pakaian bekas.

Ketut Suryanegara menjelaskan pada penertiban itu, pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dan memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk mengambil barang miliknya sebelum membongkar bangunan.

Saat melakukan pembongkaran, petugas menemui satu orang pemilik bangunan yang kemudian akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Badung guna memberikan keterangan, klarifikasi, dan mengikuti pembinaan.

"Adapun dua pemilik lainnya belum ditemukan dan akan ditindaklanjuti. Terhadap pemilik bangunan liar yang ada kami akan buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan atau pelanggaran di wilayah Badung," jelas dia.

Ia menambahkan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Perda Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dengan sanksi berupa pidana ringan dengan denda maksimal Rp25 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.

Untuk itu Ketut Suryanegara meminta pelaku usaha juga perlu memperhatikan kebersihan dan keindahan lingkungan dengan menyediakan tempat sampah serta menanam pohon perindang atau membuat taman.

“Kami mengimbau warga Badung maupun pendatang yang menjalankan usaha untuk mematuhi aturan dan tidak mendirikan bangunan di fasilitas umum," katanya.

 
 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Skuad Inter Milan: Curtis Jones Berpeluang Debut, Djed Spence Absen Lawan Real Madrid hingga 1 Pemain Segera Dilepas

Update Skuad Inter Milan: Curtis Jones Berpeluang Debut, Djed Spence Absen Lawan Real Madrid hingga 1 Pemain Segera Dilepas

Inter Milan bersiap menghadapi Cagliari dengan misi melanjutkan tren positif. Cristian Chivu mulai mempertimbangkan rotasi demi menjaga kebugaran pemain.
Urus Legalitas Usaha hingga Kenotariatan Kini Bisa Digital, 470 Layanan Hukum Ada di PASTI  

Urus Legalitas Usaha hingga Kenotariatan Kini Bisa Digital, 470 Layanan Hukum Ada di PASTI  

Kementerian Hukum menyediakan 470 layanan digital. Mengurus administrasi hukum sering kali menjadi persoalan tersendiri bagi masyarakat maupun pelaku usaha
Timnas Indonesia U-20 Jadi Lawan Pertama, Malaysia Umumkan Skuad Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Timnas Indonesia U-20 Jadi Lawan Pertama, Malaysia Umumkan Skuad Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Tim asuhan Shukor Adan akan bersaing di Grup H layaknya mini Piala AFF U-19 dengan melawan Timnas Indonesia U-20, Australia, dan Laos. 
Buronan Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Berhasil Ditangkap di Tempat Persembunyiannya

Buronan Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Berhasil Ditangkap di Tempat Persembunyiannya

Pria berinisial S (40) yang merupakan buronan kasus pencurian spesialis rumah kosong di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya berhasil diamankan. 
Inter Milan Lepas Pemain Muda ke Atletico Madrid, Wonderkid Potensial Prancis Dijual Murah tapi Tetap Untungkan Nerazzurri

Inter Milan Lepas Pemain Muda ke Atletico Madrid, Wonderkid Potensial Prancis Dijual Murah tapi Tetap Untungkan Nerazzurri

Inter Milan kembali melepas pemain mudanya pada bursa transfer musim panas 2026. Issiaka Kamaté resmi melanjutkan karier bersama Atletico Madrid musim depan.
Pekanbaru Diguyur Hujan Lebat, Warga Berharap Kabut Asap Karhutla Cepat Berkurang

Pekanbaru Diguyur Hujan Lebat, Warga Berharap Kabut Asap Karhutla Cepat Berkurang

Di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hujan deras disertai petir telah mengguyur Kota Pekanbaru, Riau pada Sabtu (29/8/2026) malam.

Trending

Pujian Berkelas Jordan Wilson untuk Megawati Hangestri : Dia Pekerja Keras

Pujian Berkelas Jordan Wilson untuk Megawati Hangestri : Dia Pekerja Keras

Baru sebulan kenal, Outside Hitter Amerika Serikat Jordan Wilson sudah memberikan pujian berkelas untuk rekan barunya di Hillstate yakni Megawati Hangestri.
Fix Garuda Calling! Ini 3 Pemain Abroad Timnas Indonesia yang Dipanggil Buat Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Fix Garuda Calling! Ini 3 Pemain Abroad Timnas Indonesia yang Dipanggil Buat Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Timnas Indonesia U-20 membawa tiga pemain abroad untuk Kualifikasi Piala Asia U20 2027. Untuk menghadapi ajang ini, pelatih Nova Arianto memanggil 23 pemain.
Ditanya Siapa Sahabatnya di Hillstate, Jordan Wilson Tegas Ucap Megawati Hangestri

Ditanya Siapa Sahabatnya di Hillstate, Jordan Wilson Tegas Ucap Megawati Hangestri

Outside Hitter Amerika Serikat Jordan Wilson terang-terangan menyebut Megawati Hangestri ketika ditanya siapa pemain yang paling akrab dengannya di Hillstate.
Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!

Setelah sebelumnya kalah di tingkat pertama, Nikita Mirzani kini mendapatkan hasil berbeda dalam proses banding perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Jadwal Final AVC Women's Continental 2026: Ada Timnas Voli Putri China Vs Thailand Berebut Gelar Juara

Jadwal Final AVC Women's Continental 2026: Ada Timnas Voli Putri China Vs Thailand Berebut Gelar Juara

Jadwal final AVC Women's Continental 2026, di mana ada sejumlah laga seru. Salah satunya Timnas Voli Putri China akan berhadapan dengan Thailand di perebutan gelar juara.
Dibantai 0-4 oleh Persija Jakarta, Kapten Brisbane Roar Bicara Jujur soal Kualitas Tim Asuhan Shin Tae-yong

Dibantai 0-4 oleh Persija Jakarta, Kapten Brisbane Roar Bicara Jujur soal Kualitas Tim Asuhan Shin Tae-yong

Kapten Brisbane Roar, Thomas Aldred, berbicara tentang kualitas Persija Jakarta. Ketajaman Macan Kemayoran telah menjadi sorotan sang kapten.
Ingin Kawinkan Juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup, Kim Sang-sik Resmi Lepas Skuad Vietnam di Asian Games

Ingin Kawinkan Juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup, Kim Sang-sik Resmi Lepas Skuad Vietnam di Asian Games

Juru taktik asal Korea Selatan itu memilih fokus menangani timnas senior yang akan tampil di FIFA ASEAN Cup 2026. Kim Sang-sik ingin mengawinkan gelar juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup 2026. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT