Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi (kiri) bertemu Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres (kanan) dalam pertemuan Komite Menlu Liga Arab-OKI dan Sekjen PBB di Jenewa, Swiss, pada Senin (26/2/2024)..
Sumber :
  • (ANTARA/HO-akun X @Menlu_RI)

Sekjen PBB Tegaskan Tak Memiliki Kekuatan Hentikan Perang di Gaza

Minggu, 24 Maret 2024 - 15:38 WIB

Teheran, tvOnenews.com - Terus berlanjutnya serangan Israel ke jalur Gaza membuat Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres mengaku bahwa badan dunia itu tidak memiliki kekuatan untuk menghentikan perang

“Anda tidak bisa melihat begitu banyak orang terbunuh, anda tidak dapat melihat terlalu banyak penderitaan tanpa perasaan frustrasi yang mendalam… Kami tidak memiliki kekuatan untuk menghentikan [perang di Gaza], saya mengimbau mereka yang berkuasa untuk melakukannya,” kata Guterres saat konferensi pers di El Arish Mesir, Sabtu, menurut Al Jazeera.

Sekjen PBB mengunjungi penyeberangan Rafah, antara Gaza dan Mesir, sebagai bagian dari “perjalanan solidaritas” tahunannya ke negara-negara Muslim selama bulan suci Ramadan.

Disebutkan pula bahwa perjalanannya tahun ini bertujuan untuk “menyoroti penderitaan rakyat Palestina di Gaza”.

Pada kesempatan itu, Guterres juga berbicara soal bantuan kemanusiaan yang ditimbun di sisi perbatasan Mesir dengan Gaza ketika rezim Israel terus melarang masuk bantuan tersebut ke Gaza.

“Lebih dari tragis. Ini adalah sebuah penghinaan moral,” katanya seraya menyerukan kembali perang dihentikan dan memperingatkan bahwa serangan lebih lanjut akan memperburuk keadaan.

Israel meluncurkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas kelompok perlawanan Palestina, Hamas pada 7 Oktober yang menewaskan sekitar 1.200 orang Israel.

Lebih dari 32.100 warga Palestina, kebanyakan perempuan dan anak-anak, tewas di Gaza dan lebih dari 74.400 orang lainnya terluka.

Serangan tersebut juga menyebabkan kehancuran massal, pengungsian dan krisis kebutuhan pokok.

Israel dituduh melakukan genosida dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ).

Putusan sementara ICJ pada Januari memerintahkan Tel Aviv agar menghentikan aksi genosida dan mengambil tindakan untuk memastikan bantuan kemanusiaan sampai kepada warga sipil di Gaza. (ant/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:59
02:08
01:12
03:01
00:52
02:33
Viral