- ANTARA
Sekjen PBB Kecam Langkah Israel Daftarkan Tanah Tepi Barat sebagai “Tanah Negara”, Dinilai Langgar Hukum Internasional
Ancaman terhadap Solusi Dua Negara
PBB menilai arah kebijakan terbaru Israel berpotensi mengikis prospek solusi dua negara, yakni pembentukan negara Palestina merdeka yang hidup berdampingan secara damai dengan Israel.
Menurut Guterres, seluruh permukiman Israel di wilayah pendudukan, termasuk di Yerusalem Timur, tidak memiliki keabsahan hukum dan merupakan pelanggaran mencolok terhadap resolusi-resolusi PBB.
Ia kembali menegaskan bahwa satu-satunya jalan menuju perdamaian jangka panjang adalah melalui perundingan berdasarkan hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB.
Area C Jadi Sorotan Utama
Wilayah Tepi Barat selama ini terbagi dalam tiga zona administratif, yakni Area A, B, dan C. Area C—yang menjadi fokus kebijakan terbaru Israel—mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat dan berada di bawah kendali penuh Israel, baik dari sisi keamanan maupun administrasi sipil.
Area ini juga mencakup sebagian besar lahan strategis, termasuk kawasan permukiman Israel dan jaringan infrastruktur utama. Karena itu, perubahan status tanah di Area C dinilai memiliki dampak besar terhadap masa depan wilayah Palestina.
Pembongkaran Bangunan Palestina Terus Berlanjut
Di tengah kebijakan tersebut, otoritas Israel juga terus melakukan pembongkaran rumah dan bangunan milik warga Palestina dengan alasan tidak memiliki izin pembangunan.
Namun, warga Palestina menilai sistem perizinan yang diterapkan sangat membatasi sehingga hampir mustahil memperoleh persetujuan resmi untuk membangun. Kondisi ini memicu tuduhan bahwa kebijakan administratif digunakan sebagai alat untuk memperluas kontrol teritorial.
Data dari lembaga pemerintah Palestina menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terjadi ratusan pembongkaran bangunan yang berdampak pada sekitar 1.400 rumah dan fasilitas warga. Angka itu disebut sebagai peningkatan paling signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kekhawatiran Dunia Internasional Meningkat
Langkah Israel mendaftarkan tanah di Tepi Barat sebagai tanah negara kembali menempatkan konflik Israel-Palestina dalam sorotan global. Banyak pihak khawatir kebijakan sepihak tersebut akan memperdalam ketegangan politik, mempercepat perubahan demografis wilayah, dan memperkecil peluang dialog damai.
PBB menegaskan bahwa menjaga kemungkinan solusi dua negara merupakan tanggung jawab bersama komunitas internasional. Organisasi itu menyerukan semua pihak menahan diri dari tindakan yang dapat memperburuk situasi dan mendorong kembali jalur diplomasi.