news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kawasan Masjid Al Aqsa di Yerusalem, Tepi Barat, Palestina..
Sumber :
  • ANTARA

Indonesia dan 6 Negara Islam Serentak Kecam Israel, Pembatasan Ibadah di Yerusalem Picu Ketegangan

Indonesia dan negara Islam kecam Israel atas pembatasan ibadah di Yerusalem. Akses ke Masjid Al-Aqsa ditutup hingga 30 hari.
Selasa, 31 Maret 2026 - 12:40 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah negara Islam, termasuk Indonesia, secara tegas menolak kebijakan Israel yang membatasi kebebasan beribadah di Yerusalem. Penolakan ini disampaikan dalam pernyataan bersama para menteri luar negeri yang menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Pernyataan tersebut melibatkan tujuh negara, yakni Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Turki.

Kecaman Keras atas Pembatasan Ibadah

Dalam pernyataan resmi yang dirilis melalui Kementerian Luar Negeri RI, para menteri luar negeri menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan Israel yang dinilai melanggar hak dasar beragama.

Kebijakan tersebut mencakup pembatasan akses umat Islam dan Kristen ke berbagai situs suci di Yerusalem. Para menlu menilai tindakan ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga bertentangan dengan hukum humaniter internasional.

Langkah-langkah tersebut disebut sebagai pelanggaran terhadap status quo hukum dan historis yang selama ini berlaku di wilayah tersebut.

Akses ke Masjid Al-Aqsa Ditutup

Salah satu sorotan utama dalam pernyataan bersama itu adalah penutupan akses ke Masjid Al-Aqsa yang berada di kawasan Al-Haram Al-Sharif.

Israel dilaporkan menutup gerbang Masjid Al-Aqsa selama 30 hari berturut-turut, termasuk pada periode bulan suci Ramadan. Kebijakan ini dinilai sangat sensitif karena berdampak langsung pada aktivitas ibadah umat Islam.

Para menteri menegaskan bahwa seluruh kawasan Al-Haram Al-Sharif merupakan tempat ibadah yang secara eksklusif diperuntukkan bagi umat Islam.

Dinilai Langgar Hukum Internasional

Dalam pernyataan tersebut, para menlu menilai tindakan Israel sebagai bentuk pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk kewajiban sebagai kekuatan pendudukan.

Pembatasan akses ibadah dianggap tidak hanya melanggar kebebasan beragama, tetapi juga mengancam stabilitas kawasan.

Mereka memperingatkan bahwa langkah-langkah tersebut berpotensi memperburuk situasi keamanan, baik di tingkat regional maupun global.

Seruan Tegas untuk Hentikan Pembatasan

Negara-negara yang tergabung dalam pernyataan bersama itu mendesak Israel untuk segera menghentikan seluruh bentuk pembatasan.

Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain:

  • Membuka kembali gerbang Masjid Al-Aqsa

  • Menghapus pembatasan akses di Kota Tua Yerusalem

  • Menjamin kebebasan beribadah bagi umat Islam

  • Tidak menghalangi umat memasuki tempat suci

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:45
01:32
09:34
01:46
32:37
09:52

Viral