Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf, menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023)..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara Terhadap Kuat Ma'ruf

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf berdasarkan pada fakta persidangan yang memperlihatkan jika terdakwa kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan terhadap Brigadir J. Hal tersebut disampikan hakim anggota, Morgan Simanjuntak.

"Majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," ucap Morgan Simanjuntak, hakim anggota dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J saat vonis Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023)

Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Kuat Ma'ruf, karena fakta persidangan yang menampilkan rangkaian keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam perkara pembunuhan Brigadir J, dimulai dari keterlibatan Kuat Ma’ruf di Magelang, Jawa Tengah.

"Dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur, membawa pisau tersebut ke Saguling hingga ke Duren Tiga (Jakarta Selatan)," papar Morgan.

Lebih lanjut, majelis hakim menyimpulkan bahwa Kuat Ma’ruf juga bertemu dengan Ferdy Sambo di lantai 3 Rumah Saguling, Jakarta Selatan. Tujuan dari pertemuan Kuat Ma’ruf dengan Ferdy Sambo adalah untuk memperkuat cerita dari Putri Candrawathi mengenai perbuatan Yosua di Magelang.

Berdasarkan cerita Putri Candrawathi, Brigadir Yosua melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya di kediaman Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Juli 2022 ketika Ferdy Sambo kembali ke Jakarta terlebih dahulu.

Putri Candrawathi menceritakan kejadian tersebut kepada Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 setelah Putri tiba di Rumah Saguling, Jakarta Selatan.

Mengingat rumah Ferdy Sambo di Saguling merupakan rumah pribadi, majelis hakim menilai tidak seharusnya seorang asisten rumah tangga maupun ajudan dapat dengan mudah mengakses lantai 3 Rumah Saguling.

Oleh karena itu, menurut hakim, Kuat Ma’ruf memiliki peran penting bagi Putri Candrawathi untuk meyakinkan Ferdy Sambo mengenai peristiwa yang dialami Putri di Magelang.

Selain menemui Ferdy Sambo di lantai 3 Rumah Saguling, Kuat Ma’ruf juga mengikuti isolasi mandiri, padahal dia tidak ikut melakukan tes PCR, menutup rumah bagian depan, serta menutup balkon pada saat matahari masih terang.

Kuat Ma’ruf juga dinilai oleh hakim turut membawa korban ke tempat penembakan bersama dengan Ricky Rizal di barisan kedua di belakang Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Peristiwa ini berujung pada meninggalnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.

"Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46,” kata Morgan.

Atas perbuatannya, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Selain itu, dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim juga sudah menepis motif pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawathi. (ant/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:57
01:51
06:48
09:30
03:52
01:15
Viral