Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sumber :
  • Istimewa

BPIH 2023 Disepakati Rp90,05 Juta, Sedangkan Biaya yang Dibayar Langsung Jemaah Rp49,8 Juta

Kamis, 16 Februari 2023 - 08:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap mendukung kesepakatan biaya haji 1444 H/2023 M yang telah disepakati antara pemerintah dengan DPR dalam Rapat Kerja dengan  Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M.  

BPKH mengapresiasi positif atas besaran Bipih yang ditetapkan lebih besar dibandingkan penggunaan nilai manfaat. Hal ini sejalan dengan semangat untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, “Kami menilai positif atas keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat, dimana penggunaannya kedepan perlu terus ditemukan formulasi atau titik ideal antara besaran Bipih dengan nilai manfaat yang notabene masih ada milik jemaah tunggu yang patut dijaga keberimbangannya."

"Untuk masa yang akan datang kami berharap secara gradual porsi nilai manfaat yang diberikan dalam virtual account  untuk jemaah tunggu harus lebih besar daripada yang digunakan untuk subsidi jemaah berangkat sehingga pada masanya dapat terjadi self financing.”

Perubahan kebijakan lain juga patut diapresiasi, terkait dengan revisi PMA mengenai rasionalisasi besaran setoran awal,  serta diperbolehkannya cicil setoran lunas agar saat keberangkatan jemaah tidak merasa berat. 

BPKH siap mendukung dan menyukseskan kegiatan penyelenggaraan ibadah Haji 1444 H/2023 M, sekaligus mengimbau kepada jemaah haji Indonesia yang akan mendapatkan giliran berangkat tahun 2023 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan peraturan undang-undang yang berlaku. 

Sebagaimana diketahui dari hasil sidang pemerintah dan DPR Komisi VIII RI  menyepakati besaran rata-rata BPIH tahun 1444H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26 yang terdiri dari:

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral