Tangkapan layar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, Rabu (22/2/2023)..
Sumber :
  • ANTARA/Sanya Dinda.

Dirjen Pajak Tegaskan Ini Terkait Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy

Kamis, 23 Februari 2023 - 13:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo angkat bicara, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap David (16) salah satu anak pengurus GP anshor. Menurutnya, ia mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi berwenang.

“Kasus penganiayaan  anak pejabat DJP  tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo.

Mencuatnya kasus penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak, menjadi tamparan keras bagi Dirjen Pajak, pasalnya pelaku Mario Dandy kerap memamerkan kemewahan, terutama di Media Sosial. Oleh karenannya, selain turut prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi, Suryo juga  mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta dalam jajarannya.

"Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP," ungkapnya.

Terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai bersangkutan yang belum dilaporkan, DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu sedang memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan," tuturnya.

Suryo menambahkan, terkait soal kepatuhan internal di DJP Kemenkeu memiliki mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA), sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.

Diketahui pegawai yang bersangkutan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara telah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suryo menegaskan DJP akan terus berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai Kemenkeu, khususnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, yang menjadi kewenangan DJP serta akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP. (ant/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:23
01:35
01:45
01:54
01:47
15:24
Viral