Menegakkan aturan dan pengawasan karantina Covid-19.
Sumber :
  • antara

Kasus Rachel Vennya, Menegakkan Aturan dan Pengawasan Karantina Covid-19

Jumat, 15 Oktober 2021 - 00:02 WIB

Jakarta - Pemerintah tidak henti-hentinya menggencarkan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19. Namun, di sisi lain justru ada oknum yang ternyata terlibat melanggar prosedur protokol kesehatan. Publik dikejutkan dengan tindakan salah seorang selebritas Instagram atau selebgram, yakni Rachel Vennya yang diduga kabur dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Jakarta.

Di balik semua itu, Kodam Jaya menyebutkan ada peran oknum anggota TNI yang melakukan tindakan tidak sesuai prosedur, sehingga pesohor media sosial itu bisa lolos dari aturan wajib. Terungkapnya kasus itu setelah salah satu akun media sosial twitter pada Sabtu (9/10) yang membeberkan bahwa selebgram tersebut mempersingkat masa karantina di RSDC Wisma Atlet menjadi tiga hari. Merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 tahun 2021, warga negara Indonesia atau warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Tanah Air wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.

Saat ini, Satgas Covid-19 memperbaharui ketentuan melalui Surat Edaran Nomor 20 tahun 2021 untuk pelaksanaan karantina dilakukan selama 5x24 jam yang aturan terbaru itu efektif berlaku pada 14 Oktober 2021. Berdasarkan unggahan di instagramnya, selebgram itu diketahui tiba di New York, Amerika Serikat, pada 1 September 2021 bersama dengan sejumlah artis Tanah Air lainnya.

Pada 20 September 2021, ia masih berada di salah satu tempat rekreasi di California, AS dan pada 24 September 2021 sudah berkumpul bersama anak-anaknya untuk merayakan ulang tahun di Tanah Air, berdasarkan unggahan di akun media sosial instagramnya. Sontak informasi soal kaburnya selebgram tersebut beredar cepat di masyarakat melalui beragam kanal media sosial. Pengakuan warganet tersebut kemudian ditulis ulang oleh sejumlah akun media sosial lainnya.

Masuk penyelidikan
Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19, tidak tinggal diam dengan informasi tersebut. Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS mengatakan, Kodam Jaya menemukan peran oknum anggota TNI yang terlibat soal kaburnya Rachel Vennya dari karantina. Oknum tersebut diketahui berinisial FS yang bertugas di Satuan Tugas Pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

FS diduga mengatur agar selebgram itu lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri. Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural oleh oknum anggota (TNI) pengamanan Bandara Soetta berinisial FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina. Kodam Jaya pun melakukan penyelidikan soal kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara. Penyelidikan meliputi pemeriksaan yang dilakukan mulai dari ketika tiba di bandara sampai tiba di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Panglima Kodam Jaya Mayor Jenderal TNI Mulyo Aji bahkan meminta agar penyelidikan dan pemeriksaan atas kasus pelanggaran prosedur protokol kesehatan itu dipercepat. Pemeriksaan dan penyelidikan akan dilakukan mulai dari hulu hingga ke hilir. Penyelidikan akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi. Tak hanya itu, Herwin juga memastikan bahwa pesohor media sosial itu juga tidak memiliki hak untuk menjalani karantina di Wisma Atlet karena tidak termasuk golongan yang boleh karantina di RSDC tersebut.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
03:09
01:56
01:27
00:49
01:46
Viral