Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana.
Sumber :
  • Antara

PN Jakpus Minta Tunda Pemilu, Pakar Hukum: Harus Ditolak, Putusan Tak Berdasar!

Kamis, 2 Maret 2023 - 19:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. 

Hal ini merupakan pengabulan dari gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian, PN Jakpus akhirnya menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi putusan tersebut, Kamis (2/3/2023).

Terkait hal ini, Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menanggapi putusan tersebut. Menurut dia, Pengadilan Negeri tak memiliki wewenang untuk mengeluarkan putusan itu.

Dia menilai, putusan PN Jakpus tersebut tak memiliki cukup dasar.

"Tidak bisa, PN tidak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Putusan-putusan yang di luar yurisdiksi seperti ini, adalah putusan yang tak punya dasar. Dan karenanya tidak bisa dilaksanakan," kata Denny, Kamis (2/3/2023).

Dia menjelaskan bahwa yang bisa menjadi dasar penundaan pemilu hanya kondisi-kondisi perang, bencana alam dan sejenisnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral