Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana.
Sumber :
  • Antara

PN Jakpus Minta Tunda Pemilu, Pakar Hukum: Harus Ditolak, Putusan Tak Berdasar!

Kamis, 2 Maret 2023 - 19:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. 

Hal ini merupakan pengabulan dari gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian, PN Jakpus akhirnya menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi putusan tersebut, Kamis (2/3/2023).

Terkait hal ini, Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menanggapi putusan tersebut. Menurut dia, Pengadilan Negeri tak memiliki wewenang untuk mengeluarkan putusan itu.

Dia menilai, putusan PN Jakpus tersebut tak memiliki cukup dasar.

"Tidak bisa, PN tidak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Putusan-putusan yang di luar yurisdiksi seperti ini, adalah putusan yang tak punya dasar. Dan karenanya tidak bisa dilaksanakan," kata Denny, Kamis (2/3/2023).

Dia menjelaskan bahwa yang bisa menjadi dasar penundaan pemilu hanya kondisi-kondisi perang, bencana alam dan sejenisnya.

"Itupun harus dengan dasar yang kuat buktinya, tak bisa dengan putusan-putusan yang tidak punya yurisdiksi atau kompetensi semacam ini," terang dia.

Dia menegaskan bahwa putusan semacam ini harus tegas ditolak. Bahkan semestinya tak patut untuk dikeluarkan.

"Putusan ini harus ditolak, dan harusnya dari awal tidak dikeluarkan," tegasnya.

Untuk diketahui, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. (rpi/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:01
30:44
21:02
02:21
04:56
Viral