Teddy Minahasa Putra Memasuki ruang persidangan di PN, Jakbar, Senin (06/03/2023) pukul 10:36 WIB.
Sumber :
  • tvonenews/Muhammad Bagas

Hindari Pembelian Terselubung, Saksi Ahli Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Barang Bukti Harus Segera Dimusnahkan

Senin, 6 Maret 2023 - 14:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) manyatakn jika barang bukti tidak kejahatan narkoba harus segera di musnahkan atau disimpan paling lama satu minggu. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari proses pembelian terselubung dalam penyidikan kasus narkoba.

Hal tersebut diungkapkan saksi ahli dari BNN, Komjen Purn Ahwil Loetan, saat memberikan keterangannya terkait perkara narkoba eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (6/3/2023).

"Jadi, barang bukti yang disita penyidik haruas dimusnahkan selambat-lambatnya satu minggu dan bisa diperpajang apabila tempatnya jauh selama dua minggu," kata Ahwil.

Dia menjelaskan barang bukti yang disisihkan hanya diperbolehkan untuk diperlihatkan di pengadilan, pendidikan, dan pelatihan. Menurutnya, penyisihan tersebut juga memerlukan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Maksudnya pendidikan untuk petugas LAB dan anggota guna melatih anjing pelacak narkotika. Namun, setiap kegiatan ini harus disertai BAP, berapa yang tetpakai dan dipinjam. Jadi, semua harua tertulis. Tanpa tertulis, itu sama dengan liar," jelasnya.

Dengan demikian, dia menegaskan barang bukti hasil penangkapan tidak bisa dibuat sebagai objek pembelian terselubung.

"Sangat betul (tidak boleh dibuat objek pembelian)," tegasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
02:28
01:48
Viral