Teddy Minahasa Putra Memasuki ruang persidangan di PN, Jakbar, Senin (06/03/2023) pukul 10:36 WIB.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Ahli Samakan Teddy Minahasa dengan Mafia Besar Panama Seorang Jenderal: Tidak Perlu Ada Barang Bukti Narkoba

Senin, 6 Maret 2023 - 15:04 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan perencaan sudah termasuk tindak pidana narkotika.

Hal itu disampaikan Komjen Purn Ahwil Loetan ketika diperiksa sebagai ahli di persidangan perkara narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra.

Menurut Ahwil, merencanakan termasuk tindak pidana sesuai UU Narkotika di Indonesia, apalagi telah terjadi.

"Jadi, tidak ada istilah coba-coba dalam Undang-Undang Narkotika," kata Ahwil di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (6/3/2023).

Ahwil menjelaskan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, tidak memerlukan barang bukti narkotika tersebut.

Menurutnya, hal tersebut layaknya kasus mantan diktator Panama, Jenderal Manuel Antonio Noriega Moreno, yang terbukti sebagai bandar narkoba di wilayah tersebut.

Adapun Jenderal Manuel Antonio Noriega Moreno divonis 40 tahun penjara oleh Pengadilan Amerika Serikat tanpa ditemukan bukti narkotika.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral