Polda Jabar mengamankan 79 debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal..
Sumber :
  • Tim tvOne/Jhon Hendra

79 'Debt Collector' Pinjol Ilegal Diamankan Polda Jabar

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 17:02 WIB

Bandung, Jawa Barat - Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar mengamankan 79 debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal. Namun dari jumlah tersebut, hanya satu debt collector yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, tujuh orang masih diperiksa secara intensif.

Wakil Dit Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, yang masih diperiksa secara intensif adalah manajer, team leader, HRD dan ownernya. Sisanya sudah dikembalikan ke daerah asalnya oleh anggota Dit Reskrimsus Polda Jabar,

"Sisanya kami pulangkan karena tidak terbukti bersalah sesuai pasal yang disangkakan," katanya.

Sebelumnya, Tim subdit V siber Direktorat Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap praktik perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal, pada Kamis (14/10/2021). 

Perusahaan pinjol ilegal tersebut berlokasi di sebuah ruko lantai tiga, Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rahman mengatakan, terungkapnya pinjol ilegal ini bermula dari laporan seorang korban bernama Tedy Mulyadi ke Polda Jabar.

Pihaknya bekerjasama dengan Ditreskrimsus Polda DIY langsung melakukam penyelidikan terhadap kantor tersebut. Setelah mendapat kepastian di lapangan, tim langsung melakukan tindakan dan   

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:13
01:51
04:09
02:08
26:44
05:12
Viral