news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo memperagakan adegan penganiayaan terhadap David Ozora di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023)..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Nitizen Kecam Kejati DKI Jakarta Soal Restorative justice: Ini Penganiayaan Berat, Jangan-Jangan Ada Titipan!

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta jadi sorotan usai penyataan Restorative justice yang dilontarkanya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy CS
Minggu, 19 Maret 2023 - 06:17 WIB
Reporter:
Editor :

"Hukum itu berlaku sebagai efek jera dan memenuhi rasa keadilan bagi korban. Kalau disuruh damai begini memenuhi rasa keadilan yg mana? Dan apa efek jera yg dialami pelaku? Yg ada malah tambah jumawa, nih gw kebal hukum. Mo heran tapi wakanda." Tulis akun @SalimFarah.

"Ini kejaksaan serius nih bilang gini? Ga takut dirujak netizen? Mau melindungi pelaku percobaan pembunuhan? Dibayar berapa dah? Kena suap lu? Ga waras banget pejabat sekarang ya." Tulis @f_lybica

Upaya Restorative justice (RJ) yang dilontarkan Kejati DKI Jakarta pun dianggap sebuah ilusi, hal tersebut diungkapkan oleh anak mendiang Gusdur, Alisa Wahid. Menurutnya RJ hanyalah ilusi.

'Perdamaian Tanpa Keadilan Hanyalah Ilusi.
- #GusDur" Tulis Akun @AlisaWahid

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Santoso, menyatakan jika Restirative Jusctive tidak begitu saja dilakukan, tapi harus melalui berbagai ketentuan.

“Syarat utama dapat dilakukannya restorative justice adalah pihak korban mau memaafkan pelaku dan tidak menuntut tindakan pidana pelaku di proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Santoso

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manhovani menjenguk korban David Ozora yang masih terbaring lemah dan menjalani perawatan medis di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/3/2023) malam. 

Seusai menjenguk korban, Reda mengatakan masih adanya peluang restorative justice atau RJ dalam penanganan kasus tersebut. 

"Di tahap berikutnya misalkan sudah dilimpahkan kepada kami proses itu (restorative justice) kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi," kata Reda kepada awak media.  

Reda menuturkan restorative justice bisa terwujud jika kedua belah pihak yakni korban dan para tersangka dapat menyetujuinya. Tapi, jika salah satu pihak menolaknya langkah restorative justice tidak akan dilakukan melainkan proses pengadilan yang berjalan.

"Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini," ujarnya.

 "Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, serta bertepuk sebelah tangan namannya. Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," tutupnya. (ree/mii)

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:57
16:35
03:01
06:45
02:08
03:21

Viral