news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif.
Sumber :
  • tim tvOne/Muhamad Haris

Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar Wamenkumham, KPK Segera Tindak Lanjuti Klarifikasi Eddy Hiariej

KPK segera menindaklanjuti klarifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej terhadap aduan yang dilayangkan oleh IPW soal dugaan gratifikasi Rp7 miliar.
Selasa, 21 Maret 2023 - 06:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti klarifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terhadap aduan yang dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) soal dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar.

"Tentu yang kami tindak lanjuti tidak hanya sepihak tapi harus membandingkan dengan pihak lainnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Senin (21/3/2023).

Ghufron meminta kepada semua pihak untuk bersabar karena KPK akan segera mengumumkan hasil klarifikasi perihal aduan gratifikasi yang menyeret wamenkumham tersebut setelah prosesnya rampung.

"Setelah utuh keterangannya baru akan kami sampaikan. Sementara ini kami tidak bisa, karena prosesnya masih berjalan," ujarnya.


Wamenkumham saat Datangi Gedung KPK (Ist)

Sebelumnya, Wamenkumham Eddy Hiariej mendatangi Gedung KPK untuk klarifikasi atas laporan ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang menyebut bahwa wamen menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar melalui dua asisten pribadinya terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

"Jadi pada hari ini, Senin 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," kata Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023).

Eddy menjelaskan sudah mengklarifikasi ke KPK disertai dengan bukti-bukti terkait laporan Sugeng. Dalam kesempatan itu, Eddy juga memperkenalkan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana yang disebut Sugeng menjadi perantara penerimaan uang. 

Bahkan Eddy menekankan, Yogi telah menjadi asisten pribadi sebelum dirinya menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. Yogi, kata Eddy tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, juga tidak berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri  (PPNPN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 


Wamenkumham saat Datangi Gedung KPK (Ist)

"Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN. Sementara yang namanya Yosie Andika Mulyadi ini dia adalah pure lawyer, dia bukan asisten pribadi saya. Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik, bahwa ocehannya yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah," kata Eddy. 

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:15
01:03
09:09
05:21
07:09
01:51

Viral