Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif.
Sumber :
  • tim tvOne/Muhamad Haris

Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar Wamenkumham, KPK Segera Tindak Lanjuti Klarifikasi Eddy Hiariej

Selasa, 21 Maret 2023 - 06:00 WIB

Eddy menjelaskan sudah mengklarifikasi ke KPK disertai dengan bukti-bukti terkait laporan Sugeng. Dalam kesempatan itu, Eddy juga memperkenalkan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana yang disebut Sugeng menjadi perantara penerimaan uang. 

Bahkan Eddy menekankan, Yogi telah menjadi asisten pribadi sebelum dirinya menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. Yogi, kata Eddy tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, juga tidak berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri  (PPNPN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 


Wamenkumham saat Datangi Gedung KPK (Ist)

"Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN. Sementara yang namanya Yosie Andika Mulyadi ini dia adalah pure lawyer, dia bukan asisten pribadi saya. Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik, bahwa ocehannya yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah," kata Eddy. 

Eddy menjelaskan alasannya mengklarifikasi ke KPK terkait laporan Sugeng. Dikatakan, proses klarifikasi ini dilakukan untuk mencegah kegaduhan yang mungkin terjadi atas laporan Sugeng. Namun, Eddy tidak menyampaikan materi klarifikasi karena hal tersebut merupakan ranah KPK. 

"Mengenai materi klarifikasi, saya ini kan guru besar ilmu hukum, saya tahu persis mana yang harus disampaikan ke publik dan mana yang tidak harus saya sampaikan ke publik. Semua materi klarifikasi itu adalah bersifat rahasia, nanti KPK akan umumkan," katanya. 

Eddy juga secara blak-blakan mengatakan bahwa orang yang memahami etika hukum tidak akan membeberkan laporannya terkecuali ingin mencari panggung dan tenar.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:57
01:51
06:48
09:30
03:52
01:15
Viral