- tvOne
Tegas! Korban Pinjol Ilegal, Menko Polhukam: Jangan Membayar
Jakarta, - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak perlu membayar utangnya.
"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar!. Jangan membayar!," tegas Mahfud dalam konferensi pers menyikapi kasus pinjol ilegal, Selasa (19/10).
Mahfud MD juga mengimbau kepada masyarakat jika ada tindakan teror dari pinjol, masyarakat harus segera melapor ke polisi.
"Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," jelas Mahfud.
Menurut Mahfud, ada dua alasan mendasari korban pinjol ilegal tidak perlu membayar utang. Pertama, keberadaan pinjol ilegal tidak sah dari sudut hukum perdata karena tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif. Pinjol ilegal juga tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sedangkan dari sudut hukum pidana, lanjut Mahfud, ada langkah hukum sebagai ekses dari tindakan tidak langsung terkait pinjaman itu.
"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh orang yang punya utang kalau tidak bayar, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," sambung Mahfud.
Terakhir, Mahfud selaku Menko Polhukam menegaskan Bareskrim Polri terus mengawasi pergerakan pinjol ilegal yang sudah terdata.
"Bareskrim Polri akan mengklasifikasi gerakannya sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa membayar. Jangan bayar karena itu ilegal," ujar Mahfud.
Para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," jelas Mahfud.
Penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, tidak bagi perusahaan Financial Technology (fintech) Peer to Peer Lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.
"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," ucapnya.(toz)