Tegas! Korban Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Jangan Membayar.
Sumber :
  • tvOne

Tegas! Korban Pinjol Ilegal, Menko Polhukam: Jangan Membayar

Selasa, 19 Oktober 2021 - 20:02 WIB

Jakarta, - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak perlu membayar utangnya.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar!. Jangan membayar!," tegas Mahfud dalam konferensi pers menyikapi kasus pinjol ilegal, Selasa (19/10).

Mahfud MD juga mengimbau kepada masyarakat jika ada tindakan teror dari pinjol, masyarakat harus segera melapor ke polisi.

"Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, ada dua alasan mendasari korban pinjol ilegal tidak perlu membayar utang. Pertama, keberadaan pinjol ilegal tidak sah dari sudut hukum perdata karena tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif. Pinjol ilegal juga tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan dari sudut hukum pidana, lanjut Mahfud, ada langkah hukum sebagai ekses dari tindakan tidak langsung terkait pinjaman itu.

"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh orang yang punya utang kalau tidak bayar, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," sambung Mahfud.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral