Bukan Main! Satgas PASTI Blokir 951 Pinjol Ilegal dan 238 Investasi Bodong, OJK Ungkap Modus Baru yang Marak Menjerat Korban
- Gambar ilustrasi AI
tvOnenews.com - Perkembangan teknologi digital memang memudahkan masyarakat mengakses layanan keuangan.
Namun, di balik kemudahan tersebut, ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong masih terus menghantui.
Beragam modus baru bermunculan dengan memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan instan, hingga situs palsu untuk menjaring korban.
Sepanjang semester pertama 2026, praktik keuangan ilegal masih menjadi tantangan besar bagi otoritas. Tidak hanya menawarkan pinjaman tanpa izin, para pelaku juga semakin kreatif menyamarkan identitas dengan meniru perusahaan resmi, menjanjikan keuntungan fantastis, hingga menawarkan investasi aset kripto tanpa legalitas.
Melihat kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pengawasan.
Hasilnya, ratusan entitas pinjaman online ilegal dan investasi ilegal berhasil dihentikan dalam enam bulan pertama tahun 2026 sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari kerugian finansial.
Satgas PASTI Hentikan 1.218 Entitas Keuangan Ilegal
OJK mengungkapkan, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2026, Satgas PASTI berhasil menghentikan total 1.218 entitas keuangan ilegal.
Jumlah tersebut terdiri atas:
* 951 entitas pinjaman online ilegal.
* 238 penawaran investasi ilegal melalui situs maupun aplikasi.
* Sisanya merupakan aktivitas keuangan ilegal lainnya, termasuk gadai ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang terus berkembang.
"Selain itu, menghentikan juga 238 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (7/7/2026).
Secara akumulatif sejak 2017 hingga Juni 2026, Satgas PASTI telah memblokir atau menghentikan 15.224 entitas keuangan ilegal.
Rinciannya meliputi:
* 12.824 pinjaman online ilegal.
* 2.120 investasi ilegal.
* 278 gadai ilegal.
* 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Angka tersebut menunjukkan praktik keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius yang terus bermunculan meski telah dilakukan pemblokiran secara berulang.
Modus Penipuan Digital Terus Berkembang
Selain melakukan penindakan, Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah modus kejahatan keuangan yang kini paling banyak dilaporkan masyarakat.
Beberapa modus tersebut antara lain:
Load more