Kedua pelaku usai ditangkap Polres Sumbawa.
Sumber :
  • Tim tvOne/Irwan Taliwang

Simpan Sabu Dalam Ban Sepeda Pasutri di Sumbawa Ditangkap

Selasa, 19 Oktober 2021 - 20:17 WIB

Sumbawa, NTB- Polres Sumbawa berhasil menangkap pasangan suami istri, terduga pengedar Narkoba inisial FH alias Polik (35), dan istrinya BM alias Binti. Keduanya dibekuk dalam penggerebekan yang dilakukan polisi di kosan miliknya yang berlokasi di Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Senin (18/10/21) pukul 12.00 Wita. 

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, kepada tvonenews.com, Selasa (19/10) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Penangkapan terduga berkat laporan masyarakat bahwa kos milik terduga kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan pesta Narkoba. Polisi menemukan barang bukti belasan poket sabu yang disimpan di dalam ban sepeda milik anaknya dan di dalam lipatan topi.

"Atas informasi itu, sejumlah personil diterjunkan untuk melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 poket sabu-sabu. Terdiri dari 1 poket sedang seberat 1,16 gram dan 12 poket kecil seberat 5,64 gram," katanya.

Selain itu, lanjut kapolres, kepolisian juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap sabu atau bong, pipet, hand phone dan uang tunai Rp 1,3 juta diduga hasil penjualan sabu sabu.

”Tim menangkap kedua pelaku yang merupakan pasangam suami istri. Barang bukti ditemukan 2 poket kecil di dalam topi dan 11 poket berada di dalam ban sepeda,” katanya.

Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.  Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 KUHP ayat 2, undang undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan anvaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Irwan Taliwang/mii)

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral