KPU bakal putuskan nasib Partai Prima akhir bulan April.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

KPU Bakal Putuskan Nasib Partai Prima Akhir Bulan April

Jumat, 24 Maret 2023 - 14:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan memutuskan nasib Partai Prima pada minggu ketiga bulan April 2023.

Diketahui, Partai Prima diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan verifikasi administrasi setelah gugatannya kepada KPU dikabulkan Bawaslu.

“Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu pascaputusan Bawaslu 001/2023 pada minggu ketiga bulan April, insya allah, tahun 2023,” kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2023).

Dia mengatakan hasil putusan itu juga akan dipublikasikan melalui website jdih.kpu.go.id.

Idham menambahkan apabila hasil verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat, maka akan dilakukan penarikan sampel untuk verifikasi faktual.

KPU bakal putuskan nasib Partai Prima akhir bulan April. Dok: Julio Trisaputra/tvOne

“Sampel ini yang kami akan lakukan verifikasi, khususnya keanggotaan parpol. Kami juga akan melakukan verifikasi kepengurusan baik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana data yang disampaikan kepada kami,” kata Idham.

“Metodenya persis sama dengan kami memperlakukan parpol calon peserta pemilu seperti yang pernah kami lakukan Oktober, November dan Desember,” tambah dia.

Sebelumnya, KPU juga memutuskan membuka kembali akses Sipol untuk Partai Prima pada hari ini, Jumat (24/3/2023). 

Pembukaan akses Sipol ini sebagai pelaksanaan hasil putusan Bawaslu yang meminta KPU melakukan perbaikan verifikasi administrasi terhadap Partai Prima.

“Kami berencana membuka akses Sipol kembali yang kemarin sempat ditutup karena tahapan verifikasi partai politik telah selesai,” ungkap Idham.

Adapun perbaikan verifikasi administrasi Partai Prima ini menindaklanjuti putusan Bawaslu yang memutuskan KPU telah melanggar administrasi Pemilu 2024 terhadap Partai Prima.

“Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Dalam putusan itu, KPU harus melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima. (saa/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
10:35
15:44
01:26
01:56
06:26
Viral