GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Heboh Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Disorot, Bawaslu Akhirnya Angkat Bicara, Singgung Ternyata Putusannya Itu...

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty akhirnya ikut angkat bicara menanggapi adanya kehebohan putusan MA soal batas usia calon kepala daerah.
Sabtu, 1 Juni 2024 - 23:00 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Bali.
Sumber :
  • ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty memastikan hormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah.

Diketahui, putusan itu mengubah batas calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.

"Kalau putusan MA kan Bawaslu pelaksana undang-undang. Jadi dalam konteks ini tentu Bawaslu harus hormati seluruh proses yang sudah berjalan," ujar Lolly dalam Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu (1/6/2024).

Bawaslu merupakan pelaksana undang-undang sehingga menghormati seluruh proses yang sudah berjalan.

Namun demikian, putusan MA sedang ditunggu oleh KPU untuk menyinkronkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA



Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA menyatakan pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Diketahui, pasal itu berbunyi bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pascal Struijk Tolak Mentah-mentah Timnas Indonesia, John Herdman Panggil Si Anak Hilang yang Jadi Starter di Inggris untuk FIFA Series 2026?

Pascal Struijk Tolak Mentah-mentah Timnas Indonesia, John Herdman Panggil Si Anak Hilang yang Jadi Starter di Inggris untuk FIFA Series 2026?

Pascal Struijk memilih fokus ke Belanda, membuka peluang John Herdman memanggil kembali Elkan Baggott untuk memperkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Maret nanti.
Kalahkan Pesaing di Klasemen, Sijalak Putri Puas Evaluasi Diterapkan dengan Apik

Kalahkan Pesaing di Klasemen, Sijalak Putri Puas Evaluasi Diterapkan dengan Apik

Sijalak Putri berhasil menang lewat gol tunggal Ghaida Inayah dari Putri Garut
Terbengkalai Puluhan Tahun, Aset Pemprov DKI Senilai Rp102 Triliun Akhirnya Bersertifikat, Sampai Dapat Rekor MURI

Terbengkalai Puluhan Tahun, Aset Pemprov DKI Senilai Rp102 Triliun Akhirnya Bersertifikat, Sampai Dapat Rekor MURI

Sebanyak 3.922 sertifikat aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp102 triliun resmi diserahkan Kementerian ATR/BPN untuk jamin kepastian hukum.
Permata Baru Timnas Indonesia Bersinar di Eropa, Kiper Berdarah Bali Ini Resmi Dipanggil Atletico Madrid

Permata Baru Timnas Indonesia Bersinar di Eropa, Kiper Berdarah Bali Ini Resmi Dipanggil Atletico Madrid

Permata baru Timnas Indonesia muncul di Eropa. Penjaga gawang muda berdarah Bali, Tony Kouwen, mendapat kesempatan menjalani trial bersama Atletico Madrid.
Langkah Tegas DPR Lindungi Siswa SD di Jember, Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman dan Ramah Anak

Langkah Tegas DPR Lindungi Siswa SD di Jember, Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman dan Ramah Anak

Anggota DPR dorong penanganan tegas kasus siswa SD di Jember dan penguatan perlindungan anak agar sekolah tetap aman dan ramah anak.
Telan Kekalahan ke-11 Secara Beruntun di Proliga 2026, Marcos Sugiyama Sebut Para Pemain Medan Falcons Selalu...

Telan Kekalahan ke-11 Secara Beruntun di Proliga 2026, Marcos Sugiyama Sebut Para Pemain Medan Falcons Selalu...

Medan Falcons masih belum bisa keluar dari hasil negatif mereka pada gelaran Proliga 2026 yang kini sudah memasuki seri keenam di Kota Bojonegoro, Jawa Timur.

Trending

John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

Elkan Baggott kembali starter bersama Ipswich Town. Comeback ini jadi kabar baik bagi pelatih Timnas Indonesia John Herdman jelang FIFA Series 2026 di SUGBK
Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Telan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Telan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

Tiga pemain keturunan dikabarkan sudah mendapat ACC FIFA untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia. Salah satunya kiper yang berpotensi jadi pesaing Paes dan Audero
Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Viral bayi tertinggal usai delay 5 jam Super Air Jet. Susu di bagasi ikut terbang, orang tua protes keras, maskapai akhirnya beri klarifikasi resmi.
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT