Kuasa hukum korban pencabulan di pondok pesantren di Mojokerto, M Dhoufi..
Sumber :
  • tim tvOne

Ini Kronologi Kasus Dugaan Pencabulan dan Perkosaan Santriwati di Mojokerto

Rabu, 20 Oktober 2021 - 13:44 WIB

Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten eksplisit tentang kekerasan seksual yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan untuk tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan segera meminta bantuan professional

Mojokerto, Jawa Timur - AM 50 tahun, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Mojokerto diduga mencabuli dan menyetubuhi santriwatinya. Lalu, apa modus terduga pelaku melancarkan pencabulan dan persetubuhan tersebut?

Kuasa hukum korban M Dhoufi mengatakan, korban mengaku dicabuli dan disetubuhi sejak tahun 2018 di Ponpes. Tepatnya di salah satu kamar asrama putri yang tidak ditempati.

"Terahir disetubuhi tanggal 15 September 2021, sekitar jam 23.00 WIB, saat korban tidur di ruang tengah kamar santri putri. Tiba-tiba korban terbangun karena ada yang meraba alat kelamin wanitanya itu, ternyata AM itu," kata Dhoufi saat di Polres Mojokerto.

Terahir disetubuhi korban sempat menolak. Namun, gadis dibawah umur itu tidak berdaya dengan tingkah seorang guru yang dianutnya.

"Untuk yang terakhir ditolak, terus ditolak, sampai korban tak berdaya disitu di tempat itu. Seorang perempuan yang masih kecil dibawah umur tidak mengerti hal yang seperti itu apalagi dengan seorang maaf' mungkin kepada guru yang tidak berani melawan," ungkapnya.

Dhoufi menjelaskan, modus AM memberikan bujuk rayu kepada korban dengan dalih berkah dari seorang tokoh yang dituakan di lingkungan Ponpes.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:35
03:20
01:47
02:02
00:54
07:24
Viral