Mami Linda dituntut 18 tahun penjara, ini hal yang memberatkannya.
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Mami Linda Dituntut 18 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya

Selasa, 28 Maret 2023 - 09:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mami Linda alias Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut 18 tahun penjara. Ini hal yang memberatkannya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Linda hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena terlibat penjualan sabu dari barang bukti yang disisihkan atas perintah Teddy Minahasa.

"Menuntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar bisa diganti dengan enam bulan penjara," ujar JPU, Senin (27/3/2023). 

JPU menyebut Linda terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Hal yang memberatkan Linda antara lain terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

Lalu, Linda juga terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. 

Mami Linda dituntut 18 tahun penjara, ini hal yang memberatkannya. Dok: Muhammad Bagas/tvOne

Sementara itu, hal yang meringankan Linda antara lain Linda dianggap mengakui seluruh kesalahannya dan menyesal di persidangan.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyatakan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan. 

Saat itu, Teddy Minahasa diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Lalu, Teddy Minahasa memerintahkan Dody membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Linda.

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru Kasranto. Linda mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan, 3,3 kilogram lainnya disita petugas. (ant/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
02:06
03:27
02:55
04:42
04:28
Viral