News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fantastis! Uang Imbalan Caleg DPRK Aceh PKS dari Jaringan Narkotika Malaysia

Fantastis, nilai uang imbalan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Partai PKS, Sofyan dari jaringan narkotika Malaysia. Hal ini dibeberkan Kombes Gembong Yudha
Jumat, 31 Mei 2024 - 16:05 WIB
Fantastis! Uang Imbalan Caleg DPRK Aceh PKS dari Jaringan Narkotika Malaysia
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Fantastis, nilai uang imbalan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Partai PKS, Sofyan dari jaringan narkotika Malaysia

Jumlah uang yang didapatnya sebesar Rp380 juta dari jaringan narkotika malaysia. Hal ini dibeberkan Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia juga menyebutkan, uang tersebut diterima Sofyan sebagai dana operasional peredaran sabu ke wilayah Jakarta.

Gembong menjelaskan dana operasional tersebut diterima Sofyan dalam dua tahap. 

Pertama, Sofyan menerima uang sebesar Rp280 juta dalam paket 70 kilogram sabu.

Seminggu setelahnya, kata Gembong, Sofyan kembali menerima dana operasional sebesar Rp100 juta yang dikirimkan langsung ke rekening pribadinya.

"Informasi yang kita dapat gitu. Dia dapet pertama itu Rp 280 (juta), terus ditambah Rp 100 juta jadi total semua Rp 380 juta," beber Gembong, Jumat (31/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan, Gembong jelaskan, sebagian uang tersebut dibagikan Sofyan kepada ketiga kurirnya sebagai imbalan untuk pengiriman sabu menuju Jakarta.

"Untuk operasional aja, bawa barang dari Aceh ke Jakarta," bebernya.

Sofyan sebelumnya berhasil ditangkap terkait kasus peredaran 70 kilogram sabu oleh tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5).

Sofyan ditangkap usai melarikan diri selama tiga minggu dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dalam pelariannya, Mukti menyebut Sofyan sempat berpindah tempat dari kota Aceh Tamiang hingga Medan.

Dalam perkara ini, Mukti memastikan Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dia diproses Undang-undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika. Ancaman terberat hujuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara," pungkasnya. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Singgung Satgas MBG Kadin, Prabowo Kelakar Mau Siapkan Kantor di Istana

Singgung Satgas MBG Kadin, Prabowo Kelakar Mau Siapkan Kantor di Istana

Presiden Prabowo Subianto melontarkan guyonan soal Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kadin. Menurutnya, Satgas ini cukup penting sehingga perlu disiapkan kantor di Istana.
Jembatan Gantung Kendawi Ditarget Rampung pada HUT ke-81 RI

Jembatan Gantung Kendawi Ditarget Rampung pada HUT ke-81 RI

Pembangunan jembatan gantung di Desa Kendawi, Kecamatan Dabun Gelang, Gayo Lues, Aceh yang dibangun oleh TNI bakal segera rampung.
Capek-capek Tampil di Podcast, Klarifikasi Sarwendah Malah Dinilai Blunder

Capek-capek Tampil di Podcast, Klarifikasi Sarwendah Malah Dinilai Blunder

Alih-alih meredakan polemik, penjelasan yang disampaikan Sarwendah dalam podcast disebut memicu respons baru dari publik dan membuat persoalan semakin melebar.
Harga BBM per 1 Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax

Harga BBM per 1 Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax

Harga sejumlah BBM Non-Subsidi kembali turun pada 1 Agustus 2026. Pertamina Patra Niaga menyesuaikan harga Pertamax, Pertamax Green dan Pertamax Turbo.
Wajah Tak Bisa Bohong? Pakar Ekspresi Bongkar Gestur Sarwendah saat Tampil di Podcast Denny Sumargo

Wajah Tak Bisa Bohong? Pakar Ekspresi Bongkar Gestur Sarwendah saat Tampil di Podcast Denny Sumargo

Di tengah proses hukum terkait hak asuh anak yang masih bergulir, penampilan Sarwendah di podcast Denny Sumargo justru memunculkan pembahasan baru, yakni mengenai ekspresi wajahnya.
Mulai Hari Ini, Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter

Mulai Hari Ini, Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter

Berdasarkan laman resmi, Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM). PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax turun menjadi Rp15.950 per liter mulai 1 Agustus.

Trending

Capek-capek Tampil di Podcast, Klarifikasi Sarwendah Malah Dinilai Blunder

Capek-capek Tampil di Podcast, Klarifikasi Sarwendah Malah Dinilai Blunder

Alih-alih meredakan polemik, penjelasan yang disampaikan Sarwendah dalam podcast disebut memicu respons baru dari publik dan membuat persoalan semakin melebar.
Wajah Tak Bisa Bohong? Pakar Ekspresi Bongkar Gestur Sarwendah saat Tampil di Podcast Denny Sumargo

Wajah Tak Bisa Bohong? Pakar Ekspresi Bongkar Gestur Sarwendah saat Tampil di Podcast Denny Sumargo

Di tengah proses hukum terkait hak asuh anak yang masih bergulir, penampilan Sarwendah di podcast Denny Sumargo justru memunculkan pembahasan baru, yakni mengenai ekspresi wajahnya.
Mulai Hari Ini, Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter

Mulai Hari Ini, Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter

Berdasarkan laman resmi, Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM). PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax turun menjadi Rp15.950 per liter mulai 1 Agustus.
Harga BBM per 1 Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax

Harga BBM per 1 Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax

Harga sejumlah BBM Non-Subsidi kembali turun pada 1 Agustus 2026. Pertamina Patra Niaga menyesuaikan harga Pertamax, Pertamax Green dan Pertamax Turbo.
Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP

Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP

Ustaz Dasad Latif menyampaikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk membiayai
Dana Rp227 Juta Hasil Penjualan Tanah Eks Juru Kunci Raib, Warga Dusun Tanjangrono Minta Dibawa ke Jalur Hukum

Dana Rp227 Juta Hasil Penjualan Tanah Eks Juru Kunci Raib, Warga Dusun Tanjangrono Minta Dibawa ke Jalur Hukum

Polemik dugaan tidak transparannya pengelolaan dana hasil penjualan tanah eks juru kunci kembali mencuat di Dusun Tanjangrono, Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. 
Viral Wanita Muda Digerebek dalam Kamar Kalapas Waingapu, Mengaku "Adik Angkat"

Viral Wanita Muda Digerebek dalam Kamar Kalapas Waingapu, Mengaku "Adik Angkat"

Dalam video penggerebekan tersebut petugas mendapati seorang wanita belia berusia 19 tahun di dalam kamar diduga milik Kalapas Waingapu yang mengaku Adik Angkat
Selengkapnya

Viral