Teddy Minahasa jelang persidangan.
Sumber :
  • TvOne/Muhammad Bagas

Bukan Sedih Justru 'Full Senyum', Ini Ekspresi Teddy Minahasa Pasca Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa

Sabtu, 1 April 2023 - 10:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dengan hukuman mati.

Diketahui Teddy Minahasa dituntut hukuman mati lantaran terbukti bersalah dalam kasus narkoba. Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa Teddy Minahasa terbukti memperjualbelikan sabu-sabu yang melanggar tindak pidana narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati dan tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023).

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Meski begitu ada yang unik dari ekspresi Teddy Minahasa pasca dibacakan tuntutan untuknya. Teddy yang selama persidangan terlihat menggunakan masker, memilih untuk melepas maskernya pasca mendengar tuntutan mati dibacakan jaksa.

Hal unik semakin nampak ketika Teddy Minahasa berjalan ke arah tim pengacaranya. Bukan menunjukkan ekspresi ketakutan atau sedih, Teddy Minahasa justru tampak tersenyum ke arah sang pengacara.

Ia bahkan sempat melambaikan tangan ke arah pengunjung sidang sebelum akhirnya dibawa jaksa untuk kembali ke rumah tahanan.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral