Agnes Gracia usai persidangan mendapat vonis hukuman 3,5 tahun penjara di PN, Jaksel, Senin (10/04/2023) pukul 14:41 WIB.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Keluarga David Ozora Tak Terima AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Jaksa Diminta Banding!

Senin, 10 April 2023 - 19:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pihak keluarga David Ozora mengaku menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang memvonis terdakwa anak AG selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Kuasa hukum keluarga korban, Melisa Anggraeni, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) seharusnya melakukan banding terkait putusan tersebut.

Menurutnya, perbuatan AG yang terlibat penganiayaan terhadap kliennya menjadi hal yang memberatkan.

"kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun, mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun," kata Melisa di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

Melisa menjelaskan putusan majelis hakim di bawah tuntutan jaksa, sehingga layak untuk mengajukan banding.

Selain itu, dia menekankan bahwa majelis hakim pun menilai terdakwa AG terbukti secara sah melanggar hukum bekerja sama melakukan penganiayaan.

"Dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban dan pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:18
01:54
01:26
03:14
02:13
03:28
Viral