News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso dengan pidana
Selasa, 28 Juli 2026 - 18:03 WIB
JPU KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso dengan pidana 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas.

Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, JPU juga menuntut Hendi membayar denda Rp200 juta, yang apabila tidak dibayar mesti diganti dengan pidana kurungan 80 hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan terdakwa Hendi Prio Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa dalam persidangan.

Hendi tidak dibebani lagi dengan hukuman pembayaran uang pengganti karena jaksa memperhitungkan uang senilai 500 ribu dolar Singapura yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta terdakwa menikmati hasil tindak pidananya dan tidak berterus terang atas perbuatannya itu.

Sementara itu, hal-hal meringankan yang dipertimbangkan jaksa antara lain terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Menurut jaksa, seluruh unsur pasal yang didakwakan kepada Hendi terbukti dalam persidangan. Terdakwa Hendi dinilai terbukti memperkaya diri dan orang lain dari jual beli gas yang melanggar hukum.

Atas dasar itu, perbuatannya dinyatakan memenuhi unsur Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group Arso Sadewo Tjokrosoebroto dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara.

Selain penjara badan, Arso dituntut pula dengan pidana denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 140 hari serta membayar uang pengganti Rp118.247.843.796,16 subsider empat tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara ini, Hendi Prio Santoso didakwa merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp255 miliar.

Menurut jaksa, kerugian negara diakibatkan adanya beberapa pihak yang diperkaya dalam kegiatan perolehan dana dari PGN untuk Isargas Group, salah satunya memperkaya terdakwa Hendi sebesar 500 ribu dolar Singapura.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pedestrianisasi Ubah Sirkulasi Kendaraan di Malioboro, Gubernur DIY Ajak Warga dan Swasta Sewakan Lahan Kosong Untuk Parkir Swadaya

Pedestrianisasi Ubah Sirkulasi Kendaraan di Malioboro, Gubernur DIY Ajak Warga dan Swasta Sewakan Lahan Kosong Untuk Parkir Swadaya

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X mendorong masyarakat dan pihak swasta untuk berperan aktif mendukung rencana pedestrianisasi Malioboro Yogyakarta.
Update Ranking BWF Sektor Tunggal Putra: Jonatan Christie Tembus Tiga Besar, Alwi Farhan Tertahan Diposisi ke-11

Update Ranking BWF Sektor Tunggal Putra: Jonatan Christie Tembus Tiga Besar, Alwi Farhan Tertahan Diposisi ke-11

Update Ranking BWF sektor tunggal putra yang baru saja diperbarui pada hari Selasa 28 Juli.
Lahiran di Toilet Umum, Mahasiswi Asal Bogor Tega Simpan Jasad Bayi Perempuannya di Ransel Berhari-hari

Lahiran di Toilet Umum, Mahasiswi Asal Bogor Tega Simpan Jasad Bayi Perempuannya di Ransel Berhari-hari

Kasus penemuan jasad bayi yang menggegerkan warga Kota Bogor memasuki babak baru. Mahasiswi ditetapkan jadi tersangka usai melakukan serangkaian penyelidikan.
John Herdman Ungkap Alasan Berdiri di Tribun saat Timnas Indonesia vs Kamboja

John Herdman Ungkap Alasan Berdiri di Tribun saat Timnas Indonesia vs Kamboja

Juru taktik Timnas Indonesia John Herdman membeberkan fakta menarik di balik kemenangan telak Skuad Garuda atas Kamboja pada laga pembuka Grup A Piala AFF 2026
Pemerintah Impor Minyak Rusia Skema G2G, Bahlil: Jaga Cadangan Energi Nasional

Pemerintah Impor Minyak Rusia Skema G2G, Bahlil: Jaga Cadangan Energi Nasional

Pemerintah mengimpor minyak dari Rusia melalui skema kerja sama antarapemerintah (government to government/G2G) sebagai upaya menjaga cadangan energi nasiona
Hector Souto Jadikan TC untuk Buka Jalan Pemain Timnas Futsal Indonesia Berkarier di Spanyol

Hector Souto Jadikan TC untuk Buka Jalan Pemain Timnas Futsal Indonesia Berkarier di Spanyol

Hector Souto berharap pemusatan latihan atau training camp (TC) di negara asalnya ini dapat menjadi pintu bagi para pemain Timnas Futsal Indonesia untuk dilirik klub-klub futsal profesional di Spanyol.

Trending

Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Partai Berkarya Nusantara Berubah Nama Jadi Partai Berkarya Nasional

Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Partai Berkarya Nusantara Berubah Nama Jadi Partai Berkarya Nasional

Partai Berkarya Nusantara secara resmi mengumumkan pergantian namanya menjadi Partai Berkarya Nasional
Demi Sejajar dengan Mitchell Baker, John Herdman Hampir Mau Naik Kursi Demi Bisa Foto Bareng Debutan Timnas Indonesia

Demi Sejajar dengan Mitchell Baker, John Herdman Hampir Mau Naik Kursi Demi Bisa Foto Bareng Debutan Timnas Indonesia

‎Timnas Indonesia baru saja meraih hasil gemilang dalam laga Piala AFF 2026. Skuad Garuda berjaya menggilas Kamboja dengan skor telak 5-1.
Jelang Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026, Mitchell Baker Sudah Bikin Pusing Kim Sang-sik, Kok Bisa?

Jelang Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026, Mitchell Baker Sudah Bikin Pusing Kim Sang-sik, Kok Bisa?

Ketajaman striker muda Timnas Indonesia, Mitchell Baker bakal menghadirkan "sakit kepala hebat" dan ancaman nyata bagi pelatih Timnas Vietnam, Kim Sang-sik.
4 Shio yang Dihampiri Keuntungan Besar pada 29 Juli 2026, Siapa Saja?

4 Shio yang Dihampiri Keuntungan Besar pada 29 Juli 2026, Siapa Saja?

4 shio yang dihampiri keuntungan besar pada 29 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok, siapa yang paling beruntung?
Misteri Kasus Pembunuhan Satpam di Waduk Jatiluhur Belum Terungkap, KDM Datangi Polres Purwakarta

Misteri Kasus Pembunuhan Satpam di Waduk Jatiluhur Belum Terungkap, KDM Datangi Polres Purwakarta

Dedi Mulyadi mendatangi langsung Mapolres Purwakarta pada Senin (27/7/2026) untuk mengetahui perkembangan penyelidikan kasus kematian satpam di Waduk Jatiluhur.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki pada 29 Juli 2026: Kesempatan Besar Datang Bersamaan dengan Kabar Baik

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki pada 29 Juli 2026: Kesempatan Besar Datang Bersamaan dengan Kabar Baik

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 29 Juli 2026: Ada yang dapat kesempatan besar bersamaan dengan kabar baik.
Kejagung Kantongi Bukti Percakapan Lodewyk Pusung dan Istri Terkait Keterlibatan Korupsi MBG

Kejagung Kantongi Bukti Percakapan Lodewyk Pusung dan Istri Terkait Keterlibatan Korupsi MBG

Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mengamankan barang bukti chat atau percakapan antara mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dengan istrinya. Percakapan tersbeut berisikan terkait peran Lodewyk dalam dugaan kasus korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selengkapnya

Viral