Persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang menangani perkara dugaan korupsi PT. Asabri.
Sumber :
  • Tim tvOne/Saiful

Tidak Konsisten, Majelis Hakim Ragukan Kesaksian Setyo Dalam Perkara dugaan korupsi PT Asabri

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 16:15 WIB

" Yang dua orang pertama saya terima dari Brigjen Rudianto dan yang tiga orang lagi itu sunahnya saya dapat dari Sonny Widjaya ,  jadi saya tetap konsisten pak hakim.” Jawab Setyo.

Namun, majelis hakim tetap mengingatkan agar Setyo bersikap konsisten, jujur dan tidak berubah-ubah dalam menyampaikan keterangannya di persidangan.

“Jadi begini ya , majelis hakim ini tidak mau dibohongi atau dikurangi keterangannya. Karena kalau keterangan saudara diambil oleh majelis hakim dari perkara hari ini , ada bagian yang hilang dari bagian kemarin. Fakta hukum perkara PT Asabri  merupakan satu rangkaian cerita, satu fakta dan tidak mungkin berbeda-beda. Tidak mungkin fakta perkara  Adam Damiri berbeda dengan Heru Hidayat. Dan tidak mungkin pula berbeda dengan fakta  perkara Sonny Hidayat, kan begitu," jelas hakim Eko Purwanto.

Selanjutnya hakim juga mempertanyakan keterangan Setyo  lainnya yang berbeda dengan keterangan sebelumnya .

Dimana sidang sebelumnya pada Selasa (19/10/2021) Setyo telah menjelaskan ditugaskan Brigjen Rudianto salah satunya  mencari dan menghadapkan Lukman Purnomosidi terkait MTN Bodong PT Primajaringan ( milik terdakwa Lukman Purnomosidi) kepada Sonny Widjaya. Namun, pada sidang Kamis (21/10/2021) Setyo memberikan keterangan berbeda dengan menyatakan ditugaskan mencari Danny Busthami terkait MTN bodong tersebut , dengan dibantu Lukman Purnomosidi.

Tetapi ketika dipertanyakan hakim mengenai keterangannya yang berubah itu, Setyo kembali meluruskannya.

"Betul yang mulia, saya ditugaskan untuk mencari Lukman terkait MTN bodong .” ungkapnya

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral