Persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang menangani perkara dugaan korupsi PT. Asabri.
Sumber :
  • Tim tvOne/Saiful

Tidak Konsisten, Majelis Hakim Ragukan Kesaksian Setyo Dalam Perkara dugaan korupsi PT Asabri

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 16:15 WIB

Hal itu juga diakuinya dalam persidangan sudah sesuai dengan pernyataannya dalam BAP.

Akhirnya Setyo menyatakan tetap konsisten dengan keterangannya di BAP dan pada persidangan dua kali berturut-turut sebelumnya dan dicatat oleh Majelis Hakim. Sehingga tidak terdapat lagi perbedaan- perbedaan  antara fakta persidangan ini dengan fakta persidangan sebelumnya terkait keterangan dan kesaksian Setyo Joko Santosa.

Setelah itu, seolah telah melupakan keterangannya diawal sidang yang mengatakan ditugaskan Sonny Widjaya dan mengaku diberi  list nama  dari Sonny Widjaya yang berisi 5 orang, yakni Danny Busthami , Benny Tjokro, Liem Anggie , Bety dan Prem.

Setyo kembali menyampaikan keterangan tambahan lain ketika hakim bertanya tentang daftar list nama dari Sonny Widjaya, karena pada persidangan sebelumnya tidak pernah disebutkan oleh saksi.

Setyo menjawab dengan menerangkan , bahwa setelah melaksanakan tugas menghadapkan Lukman Purnomosidi dan Beny Tjokro, dia juga harus membantu mencarikan solusi atas persoalan yang dihadapi Asabri. Namun, pada Maret 2017, Sonny Widjaya telah melarang Setyo beraktivitas di Asabri.

Baru awal 2020 ketika meledak masalah Jiwasraya , Setyo kembali dipanggil  Sonny Widjaya dan diberi tugas kembali mencari Benny Tjokro dan Heru Hidayat untuk meminta tandatangan komitmen Benny Tjokro sebesar Rp5,1 triliun dan Heru Hidayat Rp5,6 triliun pada draft komitmen yang sudah disiapkan.

Setyo juga menyatakan terkait Asabri tidak pernah menerima imbalan, tidak mendapat keuntungan hanya mendapatkan manfaat tambahan relasi.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral