Pj Bupati Intan Jaya.
Sumber :
  • Istimewa

Pj Bupati Intan Jaya Abaikan Surat Teguran Kemendagri Terkait Mutasi Pejabat, Mendagri Diminta Atensi 

Jumat, 12 Mei 2023 - 07:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pj Bupati Intan Jaya Apolos Bagau dinilai mengabaikan surat teguran Kementerian Dalam Negeri terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Intan Jaya yang menyalahi aturan.

Pasalnya sampai saat ini setelah surat teguran Kemendagri keluar termasuk surat evaluasi dari Pj Gubernur Papua Tengah, Pj Bupati Intan Jaya tidak kunjung mengambil langkah tindak lanjut sebagaimana perintah surat Kemendagri dan Pemrov Papua Tengah. 

Diketahui sebelumnya Kemendagri mengeluarkan Surat Nomor 100.2.2.6.1759/Otda tertanggal 23 Maret 2023.

Selain itu KASN juga melayangkan Surat dengan Nomor: B-1180/JP.01/03/2023 yang dikeluarkan di Jakarta, tertanggal 27 Maret 2023.

Dan Surat Pemerintah Provinsi Papua Tengah No 8001.3.3/305/ PPT tertanggal 20 Maret 2023 yang intinya meminta Penjabat (Pj) Bupati Intan Jaya Apolos Bagau untuk mengevaluasi kembali SK 821.3-23 tentang pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan administrator dan pengawas pada organisasi perangkat daerah Kabupaten Intan Jaya yang menimbulkan polemik karena dianggap menabrak aturan.

"Entah kenapa sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari semua surat tersebut. Apa alasannya sehingga rekomendasi atau surat teguran tersebut dianggap angin lalu saja," ungkap ASN di Lingkungan Pemkab Intan Jaya Yoakim Mujizau kepada wartawan, Kamis (11/5).

Yoakim adalah salah seorang ASN yang dimutasi tanpa dasar aturan jelas dari sebelumnya Kadis Pemberdayaan Masyarakat & Kampung menjadi Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. 

Menurut Yoakim, surat Kemendagri dan PJ. Gubernur Papua Tengah sangat jelas yaitu membatalkan SK mutasi yang dikeluarkan dan mengembalikan ASN yang dimutasi pada jabatan semula.

Bukan hanya itu, Pj Bupati Intan Jaya juga diminta untuk berkonsultasi terlebih dahulu pada Pemrov dan Kemendagri sebelum melakukan mutasi sebab ketentuan mutasi ASN tidak bisa dilakukan asal-asalan apalagi atas dasar kewenang-wenangan.

"Intinya Pj Bupati jangan juga arogan dengan mengabaikan Surat Teguran ini lalu menganggapnya normatif dan biasa-biasa saja padahal sudah melanggar sistem merit dan Regulasi tentang ASN," tegas Yoakim.

Jika demikian halnya lanjut dia,  Penjabat Bupati yang arogan dan menyalagunakan kewenangan melampaui kewenangannya perlu mendapat teguran sekali lagi dan sanksi keras supaya ada efek jera dan agar bisa menjadi pelajaran bagi panjabat daerah lain di Indonesia. 

"Jangan sampai ada preseden Pj Bupati bisa abai dengan teguran Kemendagri. Apalagi ini hanya Pj Bupati yang diangkat langsung Mendagri. Sebaiknya Kemendagri beri atensi khusus soal ini," tukasnya. 

Termasuk lanjut Yoakim, karena mendekati Pemilu 2024 Penjabat Bupati harus benar-benar netral dan tidak mempunya kepentingan politik Praktis. 

 "Kami mewakili ASN yang dimutasi meminta agar Mendagri beri teguran keras karena Pj Bupati Intan Jaya sudah lalai dan acuh tak acuh dengan rekomendasi atau surat teguran dari Kemendagri," pungkas Yoakim.

Sebelumnya diketahui bahwa baik Kemendagri, Pemrov Papua Tengah maupun KASN meminta Pj Bupati Intan Jaya untuk membatalkan SK mutasi pejabat dalam jabatan yang dia keluarkan beberapa waktu lalu dan menimbulkan polemik karena tidak sesuai aturan yang berlaku dan diduga sarat kepentingan politik.

Adapun  pelantikan dalam jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya tersebut dilakukan tanpa berkoordinasi dengan KASN.

Maka itu pula KASN  memerintahkan Pj Bupati Intan Jaya untuk mengangkat kembali PPT Pratama tersebut dalam jabatan semula di lingkungan Pemkab Intan Jaya. Dan dalam hal Pj Bupati Intan Jaya melakukan mutasi, maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan pertimbangan teknis dari Kepala BKN. 

Menurut KASN, rekomendasi yang disampaikan ini sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bersifat mengikat, dan wajib  ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang dalam hal ini PJ Bupati Intan Jaya. (mhs/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:47
01:09
02:36
08:02
07:01
09:14
Viral