Tersangka dugaan kasus gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (rompi oranye)..
Sumber :
  • (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

KPK Limpahkan Lukas Enembe ke Tim Jaksa untuk Persidangan

Jumat, 12 Mei 2023 - 20:40 WIB

Saat ini penahanan Lukas Enembe masih dalam wewenang tim jaksa KPK dengan masa penahanan untuk 20 hari ke depan sampai 31 Mei 2023 di Rutan KPK.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari tersangka Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada tersangka Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak.

Di antara proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Penyidik KPK selanjutnya menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. 

KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.

Selain pembekuan rekening tersebut, penyidik KPK juga menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:23
01:35
01:45
01:54
01:47
15:24
Viral