Tangkapan Layaran - Sidang Vonis Ferry Irawan.
Sumber :
  • tvOne

Venna Melinda Puas Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara: Alhamdulillah Aku Mendapat Keadilan

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:53 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga ( Kdrt) Ferry irawan, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (23/5/2023). 

Dalam amar putusanya,  Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda dan dijerat Pasal 44 ayat 4 dan dakwaan Pasal 45.  

"Menyatakan saudara Raden Ferry Irawan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga suami terhadap istri. Oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun," ucap Majelis Hakim Boedi Harianto. 

Menanggapi vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim, terdakwa Ferry Irawan mengaku kecewa terhadap istrinya Venna Melinda. 

                                              Sidang Vonis Ferry Irawan

 

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral