Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Kantor Kejagung.
Sumber :
  • Antara Foto

Kejagung Sebut Adanya Indikasi TPPU Pada Penetapan Tersangka Baru Korupsi BTS Kominfo

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:35 WIB

Jakarta, tvOenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka berinisial WP, terkait kasus dugaan kasus korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G yang juga menyeret eks Menkominfo, Johnny G. Plate, yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, peran tersangka WP dalam kasus korupsi  ialah sebagai orang kepercayaan tersangka IH. Dia meyakini perbuatan tersangka WP merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Iya TPPU, sebagai penghubung dan TPPU. Kena dia," kata Ketut seusai dihubungi, Rabu (24/5/2023).

Ketut menjelaskan WP ialah sosok kepercayaan tersangka IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Menurutnya, WP selaku pihak swasta memiliki peran sebagai penghubung pejabat-pejabat di Kemenkominfo.

"Dia itu penghubung. Dia ada menghubungkan antara swasta dengan pejabat negara," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung mengamankan WP yang diduga akan kabur ke luar negeri melalui Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Senin (22/5/2023) pukul 11.00 WIB. Setelah diamankan, WP diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral