- Antara
Alasan Pemilik Ruko Makan Jalan di Pluit Tutup Drainase: Takut Tikus dan Bau Got
Jakarta, tvOnenews.com - Para pemilik rumah toko (ruko) di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara mengungkap alasan menutup saluran air karena usaha mereka berkaitan dengan penjualan makanan dan minuman.
Pemilik ruko Koko Hawker Vincent kepada wartawan di Jakarta Utara, Selasa (24=5/2023), mengatakan dia khawatir banyak binatang naik dari saluran air seperti kecoa, tikus, dan lain-lain.
"Itu pasti akan membuat pembeli enggan datang. Selain itu saluran air juga ditutup supaya tidak mengeluarkan aroma kurang sedap," katanya.
Pemilik ruko dan restoran lainnya Boedi Wijaya menuturkan bahwa pihaknya bersama dengan pemilik ruko meminta pembongkaran yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara dan jajaran dilakukan pelan-pelan agar tidak membuat usaha mereka merugi.
Pada Senin (22/5) penjualan restoran Leong Seng Kitchen miliknya hanya menghasilkan pendapatan Rp300 ribu.
Sepekan terakhir juga pengunjung sepi, sedangkan pegawainya tetap bekerja dan harus dibayar.
"Mohon kebijaksanaan dari pak Wali Kota, Gubernur, dari dulu zaman Jakpro memang semuanya got sudah ditutup," kata Boedi.
Boedi mengakui pihaknya memang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan siap jika disuruh membongkar bangunan yang melanggar.
Namun pembongkaran ini tidak cukup waktu empat hari, mengingat 42 ruko di komplek Ruko Pluit Karang Niaga berniat mencari nafkah dan banyak karyawannya, kata Boedi, jumlahnya bisa mencapai ribuan orang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tetap akan membongkar bangunan ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (24/5/2023) lantaran tenggang waktu yang diberikan selama empat hari sejak Jumat (19/5/2023) telah berakhir pada Selasa (23/5/2023).
Pembongkaran akan dilakukan dengan didasari terbitnya Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan Jakarta Utara.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa pembongkaran itu dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum di dalam Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 14 Perda 7/1991 menyebut setiap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam izin membangun dan/atau menggunakan bangunan, harus dibongkar atau dilakukan penyesuaian-penyesuaian sehingga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.