Polemik Ketua KPK Firli Bahuri mulai dari dugaan naikkan status Formula E ke penyidikan hingga pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.
Sumber :
  • KPK

Polemik Ketua KPK Firli Bahuri: Mulai dari Dugaan Naikkan Status Formula E ke Penyidikan hingga Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro

Jumat, 26 Mei 2023 - 11:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ini dia polemik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Mulai dari dugaan menaikkan status Formula E ke penyidikan hingga pemberhentian Brigjen Endar Priantoro

Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun atau lebih panjang setahun dari aturan sebelumnya. 

Nama Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang menjabat pada periode 2019-2023 kembali menjadi sorotan usai putusan MK tersebut. 

Selama menjabat sebagai Ketua KPK, deretan polemik Firli Bahuri mencuat. Berikut daftarnya: 

Firli Bahuri Diduga Ingin Naikkan Status Formula E ke Penyidikan 

Santer kabar di media massa jika Firli Bahuri diduga ingin menaikkan status Formula E ke penyidikan tanpa status tersangka. Terkait hal ini, dia akhirnya memberikan tanggapan. 

"Saya ingin menjelaskan saja terkait dengan penyelidikan suatu perkara itu tunduk pada ketentuan hukum dan undang-undang. Karena sesungguhnya KPK sangat menjunjung tinggi azas tugas pokok pelaksanaan KPK sebagaimana diamanatkan undang-undang," ujar dia pada Rabu (4/1/2023) lalu. 

Polemik Ketua KPK Firli Bahuri mulai dari dugaan naikkan status Formula E ke penyidikan hingga pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Dok: Antara-Desca Lidya Natalia

Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro Dianggap Tidak Wajar

Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan pada Selasa (4/4/2023). 

Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK.

Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.

"Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, Sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya," ujar Endar.

Firli Bahuri Disebut Terima Diskon Sewa Helikopter

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadukan dugaan penerimaan gratifikasi berupa diskon biaya sewa helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Kamis (3/6/2021) lalu. 

Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan di dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK Firli Bahuri menyampaikan harga sewa helikopter yang digunakannya dari Palembang ke Baturaja sebesar Rp7 juta belum termasuk pajak.

Polemik Ketua KPK Firli Bahuri mulai dari dugaan naikkan status Formula E ke penyidikan hingga pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Dok: KPK

Apabila dihitung dalam jangka waktu empat jam penyewaan ada sekitar Rp30,8 juta yang dibayarkan kepada PT Air Pasifik Utama (APU) sebagai penyedia helikopter.

Dalam korespondensi yang dilakukan ICW terhadap perusahaan penyedia jasa penyewaan helikopter lainnya diperoleh informasi harga sewa per jam helikopter sekitar 3.750 dolar Amerika Serikat (USD) atau sekitar Rp39,1 juta. 

Sehingga, apabila ditotal ada Rp172,3 juta yang harus dibayarkan oleh Firli Bahuri terkait penyewaan helikopter tersebut.

Ada Spanduk Firli Bahuri Maju Capres 

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan keberadaan spanduk dukungan untuknya supaya maju sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2024 bukan inisiatif dari dia sendiri.

Dia mengaku tidak mengetahui asal kemunculan spanduk tersebut.

"Sesungguhnya, sekali lagi, saya ingin menegaskan bahwa spanduk itu sama sekali saya tidak tahu dan tidak ada inisiatif apa pun yang datang dari saya dan saya tidak memahami bagaimana ia bisa muncul," cuitnya melalui akun Twitter @firlibahuri, Minggu (19/5/2022) lalu. (ant/nsi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:23
01:35
01:45
01:54
01:47
15:24
Viral