Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengamankan tiga pengedar sabu yang berinisial HD (34), TH (31) dan RMK (36)..
Sumber :
  • Tim tvOne/Siti Ma'rufa

Polda Banten Amankan Tiga Pengedar Sabu, Dua dari Tiga Tersangka Berhasil Ditangkap di Pos Ronda Saat Nongkrong

Selasa, 2 November 2021 - 18:28 WIB

Pandeglang, Banten – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengamankan tiga pengedar sabu yang berinisial HD (34), TH (31) dan RMK (36). Dua dari ketiga tersangka yakni HD dan TH ditangkap pada Minggu (24/10/2021) tak jauh dari kediamannya. Sementara RMK ditangkap saat tengah nongkrong di pos ronda yang tak jauh dari kediamannya pada Selasa (26/10/2021).

Dari tangan HD dan TH didapatkan barang bukti berupa empat plastik klip berisi Kristal bening yang diduga sabu seberat 314,64 gram. Sementara, dari tangan RMK diamankan satu plastik klip yang didalamnya berisi sabu 30.52 gram.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, pengungkapkan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kita dapatkan sebelumnya.

"Jadi pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi dan langsung kita tindaklanjuti," kata Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny didampingi Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers di Polda Banten Selasa, (02/11/2010).

Ketiga tersangka, lanjutnya, merupakan jaringan sabu berbeda. Tersangka HD dan TH merupakan kurir yang ditugaskan bandar berinisial I (DPO) untuk mengambil sabu di Jakarta. Sedangkan RMK, melakukan hal yang sama atas perintah LUR (DPO) untuk mengambil sabu di daerah Sumur Kondang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

Setelah mengambil sabu yang disembunyikan di sekitar gorong-gorong drainase, tersangka RMK diperintahkan LUR untuk mengantarkan kepada pemesan.

Sementara, peran para tersangka yaitu TH alias OP adalah penghubung kepada bandar I (DPO), dan menjadi pemberi perintah kepada HD untuk mengambil narkoba ke bandar kemudian mengedarkannya di wilayah hukum Polda Banten. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral