Ilustrasi - Petugas perbankan menunjukkan uang dolar AS dan uang rupiah, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA

Asyik Cair! Ini Besaran Gaji Ke-13 PNS Pada Bulan Juni 2023

Minggu, 28 Mei 2023 - 08:09 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Jika tak ada aral melintang, sebentar lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-13. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mencairkan gaji ke-13 mulai Senin 5 Juni 2023.

"Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," ujar Menkeu Sri Mulyani, baru-baru ini.

Sementara itu, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto mengatakan,"Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni), tanggal 1-4 kan libur."

Pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Sama seperti THR, komponennya sebesar gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan.

"Karena perhitungannya sama (THR)," kata Tri.

Sebagai informasi, anggaran THR 2023 di K/L sebesar Rp 11,7 triliun untuk PNS pusat dan dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk PNS daerah. Pensiunan PNS juga akan menerima gaji ke-13. Jika mengacu pada anggaran THR, disiapkan sekitar Rp 9,8 triliun yang pencairannya melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:40
02:00
02:22
02:28
01:11
03:46
Viral