Ini penjelasan BKN soal PNS pria boleh beristri lebih dari satu dan PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua, ketiga atau keempat.
Sumber :
  • Istimewa

Ini Penjelasan BKN soal PNS Pria Boleh Beristri Lebih dari Satu dan PNS Wanita Tidak Boleh Jadi Istri Kedua, Ketiga atau Keempat

Sabtu, 3 Juni 2023 - 05:25 WIB

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS pria untuk beristri lebih dari seorang:

Syarat Alternatif 

Syarat alternatif merupakan persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yaitu:

a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri

b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan

c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan

Hal ini ditentukan bahwa kondisi di atas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

Syarat Kumulatif 

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral