- Tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Cerita Ayah David Ozora saat Mario Dandy Satriyo Unjuk Kedigdayaan Sebagai Anak Pejabat Negara Usai Anaknya Terkapar Tak Sadarkan Diri
Jakarta, tvOnenews.com - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina hadir memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap sang anak dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Di ruang sidang, Jonathan menceritkan bagaimana kubu Mario Dandy Satriyo menunjukkan kedigdayaannya saat David Ozora terkapar tak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit usai dianiaya secara membabi buta oleh tersangka.
"Kemudian malam itu ada orang selalu dekati saya. Dia tiba-tiba mendekati 'Pak saya dari keluarga pelaku'. Saya emosi waktu itu, kenapa Anda datang ke sini. Cari RS yang lebih baik nanti dari pihak pelaku akan memberesi semua saya marah lagi," kata Jonathan saat memberikan kesaksiannya kepada Majelis Hakim di PN Jaksel, Selasa (13/6/2023).
Kala itu, Jonathan langsung menuding bahwa pelaku penganiayaan sang anak merupakan seseorang anak pejabat negara. Lantas seorang perwakilan Mario Dandy Satriyo terus mendesak Jonathan untuk mengikuti kemauan dari kubu Mario Dandy.
"Ini dari pejabat atau apa kemudian saya teriaki. Saya tanya kamu siapa, kamu anggota ya, bukan pak, kenapa nanya-nanya terus harus ngelakuin apa yang kamu mau. Kemudian saya berinisiatif mencari tahu," kata Jonathan.
"Saya mewakili keluarga dari pelaku? Siapa omnya kakaknya? Enggak saya disuruh ke sini? Kemudian saya marah. Ngapain nyuruh-nyuruh saya," sambungnya.
Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.