Pengadilan Negeri Palembang.
Sumber :
  • Tim tvOne/Junjati Patra

Istri Bandar Narkoba Buntung Fauzi Divonis Bebas Pengadilan Negeri Palembang

Senin, 8 November 2021 - 13:52 WIB

Palembang, Sumatera Selatan – Hijrah alias Ria Sesaat, Istri terdakwa bandar narkoba Tangga Buntung Fauzi alias Ateng, akhirnya bisa bernafas dengan lega. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, memvonis terdakwa Hijriah bebas dari tuntutan hukum yang membelitnya. 

Atas putusan bebas, Ria Sesaat, kini bernafas legah atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Palembang kepada terdakwa. 

Ponis bebas yang diterima Ria, juga dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi, atas putusan itu JPU akan mengajukan banding ke Mahkama Agung.

"Terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim pada sidang, Kamis (4/11/2021) kemarin. Atas putusan tersebut, kami langsung mengajukan kasasi pada Mahkama Agung," kata Indah melalui sambungan telepon, Senin (8/11/2021).

Dikesempatan yang sama, Kasi Penkum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma mengatakan, jika pihaknya tidak bisa berkomentar banyak atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang memvonis terdakwa Hijria alias Ria dengan hukuman bebas.

"Atas putusan majelis hakim kami tidak dapat berkomentar banyak. Yang pasti kita ajukan akan ajukan kasasi atas putusan tersebut," jelasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Hijriah alias Ria dituntut oleh JPU dengan hukuman 16 tahun penjara. Dimana dalam amar tuntutannya JPU menyatakan terdakwa Hijirah Agustina alias Ria, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dalam permufakatan bisnis narkotika, sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:36
06:06
01:05
01:46
02:38
03:57
Viral