Usai Viral di Media Sosial Ungkap Setoran ke Komandan dan 68 Hari Meninggalkan Tugas, Bripka Andry Menyerahkan Diri..
Sumber :
  • tvOnenews - Muhammad Arifin

Usai Viral di Media Sosial Ungkap Setoran ke Komandan dan 68 Hari Meninggalkan Tugas, Bripka Andry Menyerahkan Diri

Senin, 26 Juni 2023 - 19:40 WIB

“Ini pelanggaran keempat Bripka Andry melakukan pelanggaran kode etik. Itu akan diproses oleh Bidpropam Polda Riau,” pungkasnya.

Sebelumnya Bripka Andry ditetapkan sebagai DPO karena selama 57 hari tidak menunaikan tugasnya sebagai anggota Polri.

Bripka Andry tidak masuk kerja sejak dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023. Perbuatan itu dilakukannya sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023.

Pada umumnya jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin.

Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari, sehingga termasuk ke pelanggaran kode etik.

Bahkan, Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa terkait cuitannya di media sosial soal permintaan setoran oleh Kompol Petrus hingga ratusan juta.

Untuk itu, Bidpropam Polda Riau menerbitkan status DPO terhadap Bripka Andry.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
01:11
08:31
01:02
01:08
00:53
Viral