- Tim tvOne/Haries
Nasib Pilu Anak Dua Pahlawan Kemerdekaan Tempat Tinggal Diambilalih Kodam, Langsung Gugat Prabowo Subianto
Jakarta, tvOnenews.com - Anak dua Pahlawan Kemerdekaan menggugat Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait pengambilalihan tempat tinggal oleh Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya.
Gugatan dengan nomor perkara 330/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM itu didaftarkan oleh anak dari Kol (Purn) Ir Imam Soekoto dan Letkol (Purn) E. Juwono pada tanggal 12 Juni 2023 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Selain Prabowo Subianto, Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Mohamad Hasan dan Kepala Kantor Pertahanan Jakarta Timur, Dony Novantoro juga menjadi tergugat II dan tergugat III.
“Bahwa status tanah yang ditempati oleh almarhum Imam Sokoto dan almarhum E Juwono beserta para penggugat selaku anak-anaknya adalah tanah negara,” ujar Kuasa Hukum para penggugat, Priyanto dalam konferensi pers, Kamis (13/7/2023).
Dalam gugatan ini, Adam Wahyudi selaku anak Imam Soekoto yang merupakan pejuang perang kemerdekaan RI hingga akhir tahun 1949 menjadi penggugat I.
Selain pejuang kemerdekaan, Imam Soekoto juga memiliki jabatan dan jasa dalam bidang pembangunan negara. Misalnya menjadi pembantu Menteri Binamarga urusan perencanaan dan pelaksanaan sejak 1 Oktober 1965.
Kemudian, Asisten Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik urusan pengawasan operasi sejak tanggal 14 Juni 1966. Ia juga pernah menjabat sebagai Komando Pelaksana Proyek Jalan Raya (Kopel Projaya) pada Departemen Pekerjaan Umum dari tahun 1966 sampai dengan 1970.
Dalam periode ini, Imam Soekoto terlibat langsung dalam Pembangunan Djakarta Bypass sepanjang 18 KM dari Cililitan sampai Tanjung Priok.
Sebagai Kepala Kopel Projaya, Imam Soekoto memimpin pembangunan jalan Pantura ruas Bekasi- Cirebon yang dilanjutkan pembangunan jalan Trans Kalimantan Barat ruas Singkawang - Bengkayang.
Bahkan, purnawirawan kolonel ini juga diangkat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Departemen Pekerjaan Umum RI pada tanggal 5 Juni 1978.
Ia pun telah dianugerahi Satyalantiana Peristiwa aksi militer kesatu dan aksi militer kedua serta telah mendapatkan banyak tanda penghargaan atas jasanya untuk Bangsa dan Negara.
Priyanto mengatakan, Imam Sokoto meninggal dunia pada tanggal 14 Mei 1992. Kemudian, istrinya atau ibu dari pengguat I bernama Niken Utami meninggal dunia pada tanggal 12 Desember 2005.