- Tim tvOne/Haries
Nasib Pilu Anak Dua Pahlawan Kemerdekaan Tempat Tinggal Diambilalih Kodam, Langsung Gugat Prabowo Subianto
Sebagai mantan Irjen Departemen Pekerjaan Umum RI, Imam Sokoto meninggalkan rumah warisan satu-satunya yang juga ditempati oleh penggugat I yang terletak di JI. Slamet Riyadi Nomor 27 RT.005 RW.004, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur yang kini ingin diambilalih oleh Kodam Jaya
Sementara itu, R Bernardus Heddy selaku anak dari Letkol (Purn) E. Juwono yang telah berjasa untuk NKRI pada tanggal 10 Nopember 1958 dianugerahkan sebagai Pahlawan atas jasanya dalam perjuangan gerilya membela kemerdekaan RI menjadi penggugat II.
Orang tua penggugat, E Juwono telah meninggal dunia pada tanggal 9 Februari 1992 dan Ibu pengguat II bernama Susana Swartini telah meninggal dunia lebih dahulu tanggal 9 Juni 1979.
Letkol (Purn) E. Juwono juga meninggalkan warisan berupa rumah yang terletak di JI Slamet Riyadi Nomor 25 RT.005 RW.004, Kel. Kebon Manggis, Kec. Matraman, Jakarta Timur.
Selaku pengguat, R Bernardus Heddy sendiri juga pernah mendapatkan tanda kehormatan bintang jasa dari Presiden Soeharto atas jasanya yang besar terhadap Negara dan Bangsa Indonesia, khususnya setelah berhasil menggagalkan pembajakan pesawat Garuda DC-9 "'Woyla".
“Bahwa para penggugat telah menempati rumah warisan peninggalan orang tuanya sejak lahir hingga saat ini sudah lebih dari 50 tahun rumah tersebut masih ditempati oleh para penggugat,” jelas Priyanto.
Adapun berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah menegaskan, seorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
Pendaftaran tersebut pun telah dilakukan oleh para penggugat. Namun ditolak oleh tergugat III dalam hal ini Kantor Petanahan Jakarta Timur lantaran pihak Kemenhan lebih dulu melakukan pendaftaran.
Sementara pendaftaran hak atas tanah oleh Kementerian yang dipimpin Prabowo Subianto itu tidak diberitahukan kepada para penggugat.
“Padahal, para tergugat sangat patut dan layak untuk mendapatkan rumah tinggal yang saat ini ditempati oleh penggugat tanpa adanya upaya pengosongan dari tergugat II (Kodam Jaya),” kata Priyanto.
"Saya yakin bapak Prabowo selaku mantan prajurit akan membela kami. Tidak ada cara lain kecuali minta perlindungan hukum ke Pengadilan dengan maksud Pak Prabowo akan berpihak kepada keadilan, keadilan itu harus didapatkan oleh anak pahlawan Kemerdekaan RI," imbuhnya. (mhs/ebs)