Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati.
Sumber :
  • Dok. KemenPPPA

Kasus KDRT Perempuan Hamil Muda di Serpong Tangerang Selatan, KemenPPPA Angkat Bicara

Senin, 17 Juli 2023 - 16:46 WIB

Ratna menyampaikan apresiasi serta berterimakasih atas reaksi cepat yang dilakukan oleh Warga dan UPTD P2TP2A Kota Tangerang karena langsung mendampingi korban setelah menerima laporan korban.

"Banyak korban kekerasan yang tidak berani melapor karena kasus seperti ini masih di anggap aib atau tabu, bahkan sering kali korban yang justru disalahkan dan mendapatkan revictiminsasi," kata Ratna.

Ratna menjelaskan, perbuatan terlapor dapat dikenakan Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun serta Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Karena mengingat korban saat ini sedang hamil 4 bulan dimana pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yg masih dalam kandungan," ujar dia.

Melihat maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga, Ratna berharap kiranya seluruh pihak dapat melakukan berbagai upaya sinergi dan kolaborasi, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

"Diharapkan agar Dinas PPPA yang ada di provinsi dan kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan peguruan tinggi untuk melakukan upaya pencegahan dan memfasilitasi, sosialisasi, kampanye dan literasi lainya terkait UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga di kalangan Masyarakat," ucapnya.

Ratna juga mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan yang dialami.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral