Pantau Implementasi PP Tunas, KemenPPPA Tegaskan Tujuan Pembatasan Media Sosial untuk Anak
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memantau erat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menteri PPPA, Arifah Fauzi mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan implementasi PP Tunas berjalan dengan baik.
Diketahui, PP Tunas menerapkan aturan soal pembatasan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun.Â
"Kami melihat bahwa penggunaan sosial media yang tidak tepat pada anak dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang mereka mulai dari adiksi, gangguan kesehatan mental hingga risiko kekerasan berbasis digital," kata Arifah, Minggu (29/3/2026).
Arifah menjelaskan, pihaknya fokus pada aspek perlindungan anak. KemenPPPA memastikan bahwa hak anak di ruang digital tetap dipenuhi.
Menurut dia, kebijakan ini bukan sekadar pembatasan akses media sosial terhadap anak-anak, tetapi bentuk upaya memastikan agar ruang digital lebih aman, sehat, dan mendukung perkembangan anak.
"Kami juga mendorong platform digital untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan perlindungan anak di ruang digital," ujarnya lagi.
Diketahui, PP Tunas dijalankan mulai 28 Maret 2026. Berdasarkan aturan yang ditetapkan dalam PP tersebut, platform digital harus menolak jika ada permintaan pembuatan akun oleh anak di bawah 16 tahun.
Selain itu, plarform digital diwajibkan memblokir atau menonaktifkan akun digital yang dinilai berisiko tinggi milik pengguna di bawah usia 16 tahun.
Sejauh ini, PP Tunas mengatur platform digital yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox. (ant/iwh)
Load more