Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro..
Sumber :
  • tvOnenews.com - Muhammad Bagas

Kasus Panji Gumilang Tak Kunjung Gelar Perkara, Ini Alasan Polisi

Jumat, 21 Juli 2023 - 21:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi belum melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al- Zaytun, Panji Gumilang.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, pihaknya masih melakukan proses penyidikan kasus Panji Gumilang. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan beberapa syarat formil.

"(Belum gelar perkara?) Oh belum, belum. Gini ya, kita itu kan memulai sebuah penyelidikan, naik penyidikan. Dari proses penyelidikan ke penyidikan itu ada proses," jelas Djuhandani, Jumat (21/7/2023).

"Proses penyidikan sendiri itu juga ada proses-proses yang harus kita jalani. Baik itu pemeriksaan saksi dan lain sebagainya," tambahnya.

Dia menjelaskan, usai kasus Panji Gumilang naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, saat ini penyidik dalam proses meminta berbagai keterangan dari sejumlah saksi dan ahli.

"Dari hasil yang dilaporkan diuji oleh labfor. Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan," tuturnya.

Menurutnya, hingga kini polisi belum kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.

Kata dia, setelah proses meminta keterangan ahli ini selesai, barulah polisi akan membeberkan langkah selanjutnya. Sekaligus jadwal pemanggilan Panji Gumilang.

"Belum, kita penuhi dulu, kita formilkan dulu. Saya sampaikan bahwa kita tetap konsisten. Konsisten tapi tidak mengesampingkan formil dan aturan," ucap Djuhandani.

Sebelumnya diberitakan, Polisi mengaku telah mengantongi fatwa Majelis Ulama (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) terhadap bukti kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Kini, polisi tengah menelaah hasilnya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa lroses penyidikan memerlukan formil-formil yang ada. Misalnya seperti fatwa dari MUI.

"Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin (18 Juli 2023). Itu juga kan bahan pemeriksaan. Kemudian hasil labfor juga baru kita dapatkan," kata Djuhandani, Jumat (21/7/2023).

Kendati demikian, Djuhandani masih enggan merincikan isi fatwa MUI yang pihaknya dapatkan dan hasil labfor itu. (rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral