Wakil Ketua MUI Anwar Abbas Bersama Penasihat Hukum.
Sumber :
  • tvOnenews.com - Muhammad Bagas

Penasihat Hukum Wakil Ketua MUI Anwar Abbas Sebut Akan Gugat Balik Dedengkot Al-Zaytun Panji Gumilang Rp2 Triliun

Rabu, 26 Juli 2023 - 17:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penasihat Hukum dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, Ihsan mengungkapkan bahwa akan kembali menggugat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Kami akan gugat balik Panji Gumilang dengan materil setengah rupiah, imaterill Rp2 triliun. Kenapa? Karena apa yang dilakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia," ungkapnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

Sehingga kehadiran Anwar Abbas dan penasehat hukumnya hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna memenuhi kewajiban sebagai panggilan sidang pertama.
 
"Artinya Buya (Anwar) akan mendengar apakah semua pihak baik penggugat maupun tergugat hadir apabila semua hadir, maka akan dilanjutkan ke persidangan," tuturnya.
 
 
Dengan percaya diri, Ihsan mengatakan telah menyiapkan hal-hal yang diperlukan apabila pihak Panji Gumilang melakukan eksepsi maka itu adalah upaya Ihsan melakukan gugatan balik.
 
Sebelumnya, Sidang Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas yang digugat oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terpaksa ditunda hingga 2 Agustus 2023.
 
Rupanya penundaan sidang ini dikarenakan tidak adanya pihak MUI yang mewakili hadir pada sidang pagi ini.
 
Berdasarkan pengamatan tim tvOnenews.com, pada pukul 10.43 WIB sidang dimulai oleh majelis hakim, namun persidangan terpaksa ditunda sepanjang 20 menit lantaran pihak tergugat belum hadir.
 
Sidang kembali dimulai pada pukul 11.15 WIB yang dihadiri oleh Anwar Abbas bersama beberapa kuasa hukumnya. Sementara penggugat, Panji Gumilang diwakili oleh Penasihat Hukum.
 
Sementara pihak MUI juga tidak hadir dalam sidang perkara tersebut. Anwar pun menegaskan bahwa kehadirannya bukan mewakili MUI, melainkan diri sendiri.
 
Sidang kembali dilanjutkan dan kemudian majelis hakim memeriksa legal standing dari pihak penggugat dan tergugat. Akhirnya diputuskan sidang dilanjutkan pada pekan depan.
 

"Jadi sidang ini akan ditunda sampai dengan tanggal 2 Agustus dengan agenda legal standing, pemanggilan terhadap Majelis Ulama Indonesia. Jam 10.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim, Zulkifli Atjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). (agr)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral