Abdul Halim, sekretaris pribadi Panji Gumilang, sebut Mahad Al Zaytun tak bisa dipisahkan dari Panji Gumilang..
Sumber :
  • tvOnenews.com

Sekretaris Pribadi Ngotot Panji Gumilang Tak Bisa Dipisahkan Dari Al Zaytun: Sebut Ponpes Baik, tapi Syekh Panji Tidak Baik, Salah Besar

Kamis, 27 Juli 2023 - 14:54 WIB

Indramayu, tvOnenews.com- Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) selaku yayasan pengelola Ma'had Al Zaytun menegaskan sosok Panji Gumilang tidak dapat dipisahkan dari Ma'had Al Zaytun.

"Dalam menjelaskan Panji Gumilang dengan karyanya, yaitu Ma'had Al Zaytun, tidak dapat dipisahkan," kata Anggota Pembina YPI Abdul Halim, saat dikonfirmasi di Indramayu, Jawa Barat, Kamis.
 
Halim mengatakan Ma'had Al Zaytun adalah buah karya Panji Gumilang beserta kawan-kawannya, dimana Panji Gumilang merupakan pendiri, pelaksana, serta pengkoordinir dalam pendanaan.
 
"Jadi kalau ditanya siapa desainer besarnya, ya syekh Panji," tegas Abdul Halim yang juga merupakan sekretaris pribadi Panji Gumilang.
 
Menurutnya, anggapan untuk memisahkan Panji Gumilang dengan Ma'had Al Zaytun diibaratkan sebagaimana pemisahan gula dengan rasa manis, yang mustahil dilakukan.
 
"Kalau ada orang sebut Ma'had Al Zaytun baik, tapi syekh (Panji Gumilang) tidak baik, itu salah, kemarin kan ada yang menyimpulkan begitu," tuturnya.
 
Maka dari itu, menurutnya, Panji Gumilang tidak akan menjawab jika ditanyakan kepadanya apa itu Ma'had Al Zaytun ketika berada di luar kawasan pondok pesantren.

Begitu pula jika ditanyakan kepada Ma'had Al Zaytun tentang siapakah itu Panji Gumilang, sambungnya, pihak Ma'had Al Zaytun tidak akan menjawab soal itu sebelum datang langsung ke kawasan Ma'had Al Zaytun.


 
"Lihat saja Ma'had Al Zaytun, karena (pesantren) ini merupakan ukiran, lukisan, dan karya yang menunjukkan siapakah pembuatnya," kata Abdul Halim.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri hingga saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, dan 20 saksi ahli, termasuk menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Puslabfor Polri.

Ada pun daftar terhadap saksi ahli tersebut adalah lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, dua ahli sosiologi, dan satu ahli Laboratorium Forensik (Labfor).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral