- Langgeng Puji/tvOnenews.com
Habiskan Rp8 Triliun, Hakim Perjelas Ada Arisan Bagi-bagi Tender Mega Proyek BTS Kominfo
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo memasuki babak baru dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mega proyek BTS Komifo yang menghabiskan anggaran negara Rp8 triliun lebih tersebut ternyata untuk ajang arisan bagi-bagi tender.
Hal itu terungkap dalam persidangan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto terkait kasus tersebut dengan tujuh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim Ketua Fahzal Hendri mempertegas adanya arisan bagi-bagi tender proyek menara BTS ketika mencecar saksi Ketua Pokja Pengadaan Penyediaan Gumala Warman.
"Hee! Itu main-main namanya, tuh. Ini dibagi sekian paket, tetapi setelah dilakukan tender, sama saja pembagian jatah. Arisan itu, kamu paket 1, paket 2, ya. Ini paket 3 dan paket 4," kata Fahzal, Kamis (3/8/2023).
Mendengar pernyataan tersebut, saksi Gumala tetap berpendapat bahwa ketetapan tender sudah melewati beberapa tahapan persaingan.
Gumala menuturkan terdapat tiga konsorsium yang memenangkan paket 1 dan 2 proyek menara BTS melalui prakualifikasi, yakni Fiberhome, Telkominfra, dan MTD.
Hakim Fahzal kembali berteriak dalam persidangan hingga mengetuk meja sidang, tampak kesal dengan jawaban saksi.
"Apa yang ditenderkan kalau begitu? Cukup saja bagi-bagi jatah. Kamu paket ini, kamu paket itu, kan, begitu, Pak, nggak ada saingannya. Kalau tender, kan, harus ada pesaing. Ada yang kalah tender," tegas Fahzal.
"Tadi yang mulia kemitraan Huawei ZTE kalah tender di paket 1 dan 2. Di paket 3, dia menang," sanggah saksi.
Merespons jawaban saksi, Hakim Fahzal tambah geram karena menganggap keterangan tersebut berputar-putar dan berusaha mengaburkan fakta.
"Ini pekerjaan dibagi 5 paket. Tiga konsorsium itu lolos kualifikasi di paket ini dia kalah. Nah, di paket lainnya menang. Intinya nggak ada yang menang dan kalah," cecar Fahzal.(lpk/muu)