news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sumber :
  • Antara

Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Konfrotir Uang Rp27 M Pengacara Maqdir Ismail Kasus Korupsi BTS Kominfo Hari Ini

Jampidsus Kejaksaan Agung jadwalkan pemeriksaan konfrontir sejumlah pihak soal pendalaman status uang Rp27 miliar yang diserahkan oleh Maqdir Ismail.
Jumat, 18 Agustus 2023 - 03:33 WIB
Reporter:
Editor :

“Karena Irwan ini didakwa menerima sejumlah uang yaitu Rp119 miliar, sementara yang sudah kami serahkan baru Rp 8 miliar ditambah Rp 27 miliar ini. Sehingga kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan. Jadi kalau ada kawan-kawan yang pun mau menyumbang Irwan, kami akan terima dan serahkan ke Kejagung,” kata Maqdir.

Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 merupakan satu dari delapan tersangka perkara kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.

Selain Irwan, tersangka lainnya yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Johnny G Plate, mantan Menkoinfo.

Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). (ant/ade)

 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:21
01:41
01:48
01:07
02:09
05:08

Viral